Berita Kota Kupang Hari Ini

Semua Pihak Mesti Duduk Bersama Selesaikan Polemik Stadion Merdeka Kota Kupang

Seharusnya saat itu pemerintah langsung menindaklanjuti instruksi tersebut karena belum ada legal standing yang jelas pemilik lahan. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RDP - Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Kupang dengan mitra terkait menyelesaikan masalah di stadion Merdeka Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polemik yang terjadi di stadion Merdeka Kota Kupang sejauh ini belum ada titik temu. 

Komisi II DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra Perusahaan Daerah (PD) Pasar, di ruang sidang Komisi II, Jumat 8 Juli 2022. 

RDP ini digelar untuk melihat progres penyelesaian masalah Stadion Merdeka, yang hingga kini belum tuntas. 

Baca juga: Begini Komentar Pemkot Kupang Perihal Penutupan Ruko di Stadion Merdeka

Rapat ini, diputuskan agar Pemerintah Kota Kupang meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT, TNI AD, Penasehat Hukum (PH) Keluarga Koroh dan Perwakilan Pedagang, untuk duduk bersama dan mencarikan solusi terbaik, dari masing-masing pihak terkait. 

Ketia Komisi II, Diana Oktaviana Bire mengatakan, rapat sebelumnya komisi telah merekomendasikan agar pemerintah segera membongkar pagar di Stadion Merdeka.

Seharusnya saat itu pemerintah langsung menindaklanjuti instruksi tersebut karena belum ada legal standing yang jelas pemilik lahan. 

"PD Pasar harus mengurangi biaya sewa bila perlu Tahun 2022 ini sewa tidak dipungut, karena jelas para pedagang sangat dirugikan dalam kasus ini," terangnya. 

Sementara itu, Zeyto Ratuatat, mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak memiliki kekuatan hukum terhadap lahan itu. Selama 5 tahun keluarga Koroh memberikan warning kepada pemerintah, tetapi sikap pemerintahannya diam. 

Baca juga: Ruko di Stadion Merdeka Kota Kupang Ditutup Pemilik Tanah

"Lalu saat Pemerintah Kota Kupang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi NTT mereka tidak menunjukkan secara pasti kepemilikan lahan tersebut, hal ini menurut saya pemerintah sementara menguasai milik orang atau okopasi, selalu pemerintah membangun fasilitas di lokasi tersebut dan menarik biaya sewa," ungkapnya. 

Dia mengatakan, bagaimana bisa pemerintah tidak memiliki hak tetapi bisa membangun di tanah milik orang lain. Setiap tahun para pedagang itu mengeluh nasib.

Dia mempertanyakan perihal sikap pemerintah seolah melakukan penyerobotan laha.  

"Untuk menyelesaikan masalah ini kita perlu duduk bersama-sama, sebagai lembaga,  kita perlu memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini, karena kalau tidak masalah ini akan terus berlanjut dan berdampak pada masyarakat atau pedagang," terangnya. 

Dia mengatakan, PD Pasar, Keluarga Koroh, TNI AD, Pemerintah Provinsi, perlu duduk bersama untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. "Kalau untuk biaya sewa saya sepakat untuk dibebaskan selama 1 tahun tetapi kita harus lihat juga pada regulasi dan dampak yang akan terjadi," tambahnya. 

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, Pemerintah Kota Kupang jelas tidak memiliki legal standing atas lahan tersebut. 

Baca juga: Ruko di Stadion Merdeka Kota Kupang Ditutup Pemilik Tanah

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved