Berita Kota Kupang Hari Ini
Semua Pihak Mesti Duduk Bersama Selesaikan Polemik Stadion Merdeka Kota Kupang
Seharusnya saat itu pemerintah langsung menindaklanjuti instruksi tersebut karena belum ada legal standing yang jelas pemilik lahan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polemik yang terjadi di stadion Merdeka Kota Kupang sejauh ini belum ada titik temu.
Komisi II DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra Perusahaan Daerah (PD) Pasar, di ruang sidang Komisi II, Jumat 8 Juli 2022.
RDP ini digelar untuk melihat progres penyelesaian masalah Stadion Merdeka, yang hingga kini belum tuntas.
Baca juga: Begini Komentar Pemkot Kupang Perihal Penutupan Ruko di Stadion Merdeka
Rapat ini, diputuskan agar Pemerintah Kota Kupang meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT, TNI AD, Penasehat Hukum (PH) Keluarga Koroh dan Perwakilan Pedagang, untuk duduk bersama dan mencarikan solusi terbaik, dari masing-masing pihak terkait.
Ketia Komisi II, Diana Oktaviana Bire mengatakan, rapat sebelumnya komisi telah merekomendasikan agar pemerintah segera membongkar pagar di Stadion Merdeka.
Seharusnya saat itu pemerintah langsung menindaklanjuti instruksi tersebut karena belum ada legal standing yang jelas pemilik lahan.
"PD Pasar harus mengurangi biaya sewa bila perlu Tahun 2022 ini sewa tidak dipungut, karena jelas para pedagang sangat dirugikan dalam kasus ini," terangnya.
Sementara itu, Zeyto Ratuatat, mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak memiliki kekuatan hukum terhadap lahan itu. Selama 5 tahun keluarga Koroh memberikan warning kepada pemerintah, tetapi sikap pemerintahannya diam.
Baca juga: Ruko di Stadion Merdeka Kota Kupang Ditutup Pemilik Tanah
"Lalu saat Pemerintah Kota Kupang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi NTT mereka tidak menunjukkan secara pasti kepemilikan lahan tersebut, hal ini menurut saya pemerintah sementara menguasai milik orang atau okopasi, selalu pemerintah membangun fasilitas di lokasi tersebut dan menarik biaya sewa," ungkapnya.
Dia mengatakan, bagaimana bisa pemerintah tidak memiliki hak tetapi bisa membangun di tanah milik orang lain. Setiap tahun para pedagang itu mengeluh nasib.
Dia mempertanyakan perihal sikap pemerintah seolah melakukan penyerobotan laha.
"Untuk menyelesaikan masalah ini kita perlu duduk bersama-sama, sebagai lembaga, kita perlu memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini, karena kalau tidak masalah ini akan terus berlanjut dan berdampak pada masyarakat atau pedagang," terangnya.
Dia mengatakan, PD Pasar, Keluarga Koroh, TNI AD, Pemerintah Provinsi, perlu duduk bersama untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. "Kalau untuk biaya sewa saya sepakat untuk dibebaskan selama 1 tahun tetapi kita harus lihat juga pada regulasi dan dampak yang akan terjadi," tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, Pemerintah Kota Kupang jelas tidak memiliki legal standing atas lahan tersebut.
Baca juga: Ruko di Stadion Merdeka Kota Kupang Ditutup Pemilik Tanah
"Tetapi kami pemerintah kota tidak pernah menyebut bahwa TNI AD dan Pemerintah Provinsi NTT juga tidak memiliki legal standing juga, kita hanya bilang kalau kita belum mendapatkan surat resmi kepemilikan lahan tersebut," jelasnya.
Jeffry Pelt menjelaskan, Rp 1 Miliar 647 juta lebih, berupa nilai yang dikucurkan untuk pembangunan dan rehab kios-kios di lokasi tersebut.
Selama ini, Pemkot Kupang juga terus berkoordinasi dengan Pemprov NTT dan TNI AD, terkait lahan tersebut, dimana pemerintah meminta lahan tersebut untuk dikelola.
"Tahun 2006 tercatat kita Pemerintah Kota mulai melakukan rehab dan pemeliharaan terhadap bangunan tersebut dan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Kupang," ungkapnya.
Terkait pertemuan dengan semua pihak, kata Jeffry Pelt, rencana untuk pertemuan dengan semua pihak terkait juga sudah dibicarakan dan sampai saat ini masih menunggu waktu dari masing-masing pihak, untuk menentukan waktu yang tepat, termasuk Pemerintah Provinsi NTT dan TNI AD. (*)