Senin, 13 April 2026

Berita Kota Kupang Hari Ini

30 Pengelola Parkir di Kota Kupang Dapat Teguran dari Dishub

Kita berikan teguran sampai tiga kali, jika tidak ada perubahan, maka kita akan ganti, hal ini jelas tertuang dalam surat kerja sama

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PETUGAS - Petugas parkir di area Ramayana Mall Kupang sedang mengatur keluar masuknya kendaraan dari area parkir.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Perhubungan Kota Kupang, terus mengoptimalkan realisasi Pendapatan, salah satunya dengan menyurati para pengelola Parkir, yang tidak taat asas atau aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Semmi Messakh didampingi para Kepala Bidang, mengaku, bagi pengelola parkir yang tidak menyetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diberikan surat peringatan.

"Saya saat ini sementara menandatangani surat peringatan pertama kepada hampir 30 pengelola parkir, karena tidak melakukan penyetoran sesuai dengan ketentuan," ujarnya, Kamis 7 Juli 2022.

Baca juga: Kepala Dishub Kota: Masyarakat Kota Kupang Diminta Tidak Bayar Parkir Kalau Petugas Tak Berseragam

Menurut mantan Camat Kota Lama ini, jika surat teguran diberikan sampai tiga kali, maka akan langsung diganti pengelola parkir yang lebih berkomitmen terhadap perjanjian kerja sama.

"Kita berikan teguran sampai tiga kali, jika tidak ada perubahan, maka kita akan ganti, hal ini jelas tertuang dalam surat kerja sama yang mereka tanda tangani," tegasnya.

Dia mengatakan, dalam surat perjanjian kerja sama tersebut, jelas dikatakan bahwa jika pengelola parkir terlambat menyetor paling lambat tanggal 10, maka akan diberikan teguran.

Dia melanjutkan, untuk mobil derek milik Dinas Perhubungan hanya ada satu, sementara untuk bus yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan ada 5 buah bus, sementara milik Dinas Perhubungan sendiri ada dua bus.

Untuk bus dan mobil derek, kata Semmi, biaya sewa dalam kota biasanya Rp 500 ribu, tetapi juga dilihat dari keperluannya, jika dipakai untuk kepentingan masyarakat yang berduka, maka akan disesuaikan dengan harga yang pas atau lebih dibawa.

Baca juga: Masyarakat Kota Kupang Diminta Tidak Bayar Parkir Kalau Petugas Tak Berseragam

"Jadi misalnya kalau untuk keperluan duka dan mahasiswa maka harganya tidak sampai Rp 500 ribu, tetapi kalau untuk keperluan di luar daerah tentunya harganya disesuaikan dengan jarak," tambahnya.

Untuk mobil derek, kata Semmi, saat ini Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Kupang Kota, melakukan penertiban di tempat publik yang ramai, jika ada yang memarkirkan kendaraan mobil dengan sembarangan, maka akan diderek ke Polres Kupang Kota.

"Kami biasanya di Jalan Palapa atau di Pasar Oeba, yang merupakan titik-titik kemacetan, biasanya macet karena banyak mobil yang diparkir sembarangan atau pada badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan," kata Semmi.

"Biasanya Dinas Perhubungan bersama Polres Kupang Kota akan patroli dan melihat titik-titik kemacetan di Kota Kupang yang diakibatkan karena parkir kendaraan pada badan jalan," tandasnya.

Dia menjelaskan, presentase penerimaan retribusi sampai 30 Juni, pada Dishub Kota Kupang dari retribusi terminal mencapai Rp 318.830.000 atau 31,88 persen, dari target Rp 1 miliar.

Baca juga: Tiga Minggu Pesawat Citilink Hanya Parkir di Bandara Ende

Retribusi pengujian kendaraan bermotor, mencapai Rp 936.586.400 atau 44,60 persen dari target Rp 2 Miliar. Retribusi parkir tepi jalan umum, mencapai Rp 880.849.500 atau 35,23 persen, dari target Rp 2,5 Miliar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved