Breaking News

Berita Kota Kupang Hari Ini

Masyarakat Kota Kupang Diminta Tidak Bayar Parkir Kalau Petugas Tak Berseragam

semua ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab pengelola parkir untuk memenuhi ketentuan

Editor: Edi Hayong
ilustrasi
JURU PARKIR - Ilustrasi juru parkir 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang meminta masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir pada petugas apabila juru parkir yang bekerja tanpa menggunakan atribut parkir yang telah ditentukan.

Kepala Dishub Kota Kupang, Semi Messakh kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 10 Maret 2022 menegaskan,  pihaknya selalu mengimbau kepada pengelola agar  melaksanakan tugasnya (juru parkir) harus laksanakan pungutan sesuai aturan.

"Yang artinya ada karcis, petugas berseragam, gunakan tanda pengenal dan senter pengarah dan sempritan," katanya, 

Baca juga: Disnakertrans Kota Kupang Tiadakan Program Pelatihan Bagi Masyarakat

Menurut Semi, semua ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab pengelola parkir untuk memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan hal tersebut selalu dihimbau kepada pengelola agar disampaikan kepada juru parkir.

"Kami juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat pengguna jasa parkir agar selalu informasikan tentang maslah seperti ini kepada kami agar dapat kami tindaklanjuti untuk perbaikan kedepan," tambahnya.

Semi menyebut, bila dimungkinkan, masyarakat bisa menyampaikan kepada Dinas Perhubungan secara terperinci, pada titik mana terdapat pelanggaran saat memberikan pelayanan atau pungutan tanpa dilengkapi atribut.

Baca juga: Monumen Pancasila Kota Kupang Diduga Tempat Astri Lael Dieksekusi

"Karena berbagai keterbatasan maka kami tidak bisa mengawasi satu persatu, sehingga informasi dari msyarakat sangat kami harapkan," harap Semi. 

Dia pun tidak menampik, bahwa ada beberapa titik parkir tertentu yang dimanfaatkan oknum untuk menagih jasa parkir tanpa adanya pemberitahuan ke Dinas Perhubungan.

Kondisi ini, Dishub meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu membayar parkir jika petugas tidak memberikan karcis.

Baca juga: Kota Kupang Masih Tertinggi Kasus Covid-19 di NTT, Warga Diimbau Taati Prokes

"Karena titik parkir itu ilegal dan tidak tercover oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan," jelasnya.

Tahun 2022, kata Semi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus parkir di Dinas Perhubungan sebesar Rp 3,250 Miliar. Untuk titik parkir yang ada di kota Kupang, berjumlah 240 titik, terdiri dari titik umum berjumlah 120 titik, sementaa yang aktif 117 titik.

Titik khusus 120 titik, yang aktif sebanyak 92 titik. Target PAD 2022 dari parkir sebesar Rp 3.250.000.000. Yang terbagi, parkir umum Rp.2.500.000.000, Parkir khusus Rp. 750.000.000.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Konvoi Keliling Kota Kupang Serukan Keadilan Bagi Astri dan Lael

Titik yang belum dikelola pada umumnya pada titik parkir khusus disebabkan karena belum mendapat rekomrndasi dari pemilik lahan atau hilangnya potensi parkir pada titik dimaksud. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved