Berita Manggarai Barat Hari Ini

Tolak Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo, 14 Asosiasi Pariwisata dan DPRD Rapat

Sampai sekarang, belum ada survey terkait besaran jumlah segmen ini. Kami menilai kebijakan ini akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisata

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
RAPAT - Tokoh masyarakat sekaligus tokoh pariwisata Manggarai Barat, Pastor Marselinus Agot, SVD saat berbicara dalam RDP. Rapat Pimpinan DPRD Manggarai Barat dengan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo terkait wacana tarif masuk TNK yang mencapai Rp 3.7 juta di Aula Kantor DPRD Manggarai Barat, Senin 4 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 14 asosiasi di sektor pariwisata mendatangi DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menolak wacana Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang berencana pada 1 Agustus 2022 mendatang menetapkan biaya masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait wacana tarif masuk TNK yang mencapai Rp 3.7 juta di Aula Kantor DPRD Manggarai Barat, Senin 4 Juli 2022 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Mabar, Marselinus Jeramun didampingi Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar. 

Sebanyak 14 pelaku pariwisata yang hadir diantaranya, ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia), Asosiasi Kapal Wisata (Askawai), Persatuan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM), GAHAWISRI (Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta), PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), HPI (Himounan Peramuwisata Infonesia), Asosiasi Travel Agen Infonesia atau Astindo dan AWSTAR (Asosiasi Angkutan Wisata Darat Labuan Bajo). 

Baca juga: AGT Masuk Daftar Investasi Ilegal, Korbannya di Kupang Menyesal

Selanjutnya, Formapp (Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata), IPI (Insan Pariwisata Indosesia), DOCK (Dive Operator Comunity Komodo), JANGKAR (Jaringan Kapal Rekreasi), AKUNITAS Mabar (Asosiasi Kelompok Usaha Unitas) dan BPLP (Barisan Pengusaha Pariwisata Labuan Bajo). 

"Kenaikan tiket tersebut kami dengan tegas menolak," kata Ketua PHRI Cabang Manggarai Barat (Mabar), Silvester Wanggel.

Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan tuntutan dan memberikan pernyataan sikap yang ditandatangani bersama. 

Dalam pernyataan sikap, para pelaku menilai pertama: Kebijakan kenaikan harga tiket ke Pulau Komodo hanya akan bisa dijangkau oleh pasar menengah ke atas. Sampai sekarang, belum ada survey terkait besaran jumlah segmen ini. Kami menilai kebijakan ini akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisata atau pembatalan reservasi calon klien kami.

Baca juga: Investasi Bodong, OJK Ingatkan Masyarakat Paham 2L

Kedua: Argumen konservasi yang dipublikasikan di beberapa media sangat tidak masuk akal. Ini dikarenakan :

a. Tidak ada penelitian yang menunjukkan bahwa peningkatan jumlah kunjungan wisatawan berdampak penurunan jumlah Komodo. Bahkan pada tanggal 2 Maret 2022, Balai TNK justru menyatakan bahwa populasi Komodo selalu bertambah dari tahun 2018-2021.

b. Zona pemanfaat wisata di Pulau Komodo adalah sebesar 1,3 persen dari total
luas wilayah Pulau Komodo (1.300 Ha). Jumlah Komodo yang ada pada zona pemanfaatan wisata Pulau Komodo pada kisaran 60-70 ekor dari 1700-an ekor populasi Komodo pada pulau tersebut, mayoritas Komodo hidup di zona inti. Bahkan maksimal belasan ekor yang biasa dijumpai bila pelaku wisata melakukan trekking di zona pemanfaat wisata.

c. Penelitian terkait perilaku Komodo dilakukan pada tahun 2018. Dengan
berdasar pada penelitian ini, aktivitas feeding pun dilarang. Tapi, dari 2018-2022 tidak ada penelitian terbaru terkait perilaku Komodo. Artinya, hasil penelitian tahun 2018 tidak bisa menjadi argument valid sebagai dasar
kebijakan penaikan harga tiket.

d. Pemerintah memberlakukan kebijakan konservasi yang berbeda atas objek yang sama. Komodo yang sama bisa dilihat oleh banyak orang di Rinca tapi Komodo di Pulau Komodo hanya bisa dilihat oleh sedikit orang.

Ketiga: Meminta Bupati Manggarai Barat untuk menarik pernyataannya yang mendukung penerapan kebijakan menaikan harga tiket sebesar Rp 3.75 juta ke Pulau Komodo karena alasan konservasi, seperti yang diberitakan pada beberapa media. Selain pernyataan tersebut tidak didasari kajian dan pertimbangan yang matang, juga karena pernyataan tersebut akan menyebabkan menurunnya animo wisatawan untuk mengunjungi Manggarai Barat.

Baca juga: Rugikan Warga Rp 705 Juta, Dua Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polres Sumba Barat

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved