Investasi Bodong, OJK Ingatkan Masyarakat Paham 2L

OJK NTT mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan Investasi

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/INTAN NUKA
Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar saat ditemui di ruang rapat Kantor OJK NTT, Rabu (2/6/2021) sore. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( OJK NTT) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan Investasi. OJK NTT melakukan edukasi agar masyarakat paham tentang 2L, yakni Legal dan Logis.

"OJK terus melakukan upaya preventif dengan edukasi dan sosialisasi. Apalagi di era digital, penawaran semakin mudah ditawarkan. Masyarakat diedukasi untuk berhati-hati," ungkap Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar di ruang rapat OJK, Rabu (2/6) sore.

"Kami kenalkan dengan tagline 2L yakni Legal dan Logis. Cek dulu izinnya, legal tidak. Logis; berapa bunganya? Berapa hasil penawaran investasi? Jika dinilai tidak wajar, bisa cek ke OJK dengan menghubungi Call Center OJK," sambungnya.

Baca juga: Tim Satgas Covid-19 SBD Datangi Kampus STKIP Weetabula Pantau Penerapan Prokes

Baca juga: Pemda Flores Timur Surati Jaksa Amankan Lahan Eks Kantor PU Larantuka

Masyarakat diminta jangan tergiur. Robert menilai budaya instan masih menjadi tantangan dalam berbagai kasus penawaran investasi bodong ini. Dia melihat bahwa masyarakat ingin mendapatkan untung besar tapi tidak mau bekerja keras.

"Selalu mencari mana yang untung besar, hasil besar. Tapi, tidak kerja keras. Semua unsur, baik pemuka agama, tokoh masyarakat, perlu edukasi masyarakat. Hasil harus sesuai dengan kerja atau upaya yang dikeluarkan," kata Robert.

Selain itu, dari sisi penawaran sendiri, ada perkembangan teknologi yang memudahkan penawaran kepada masyarakat, semisalnya laman daring, proposal, dan lainnya yang bisa dipublikasikan secara luas. Dengan memasukkan data keuntungan atau testimoni di sosial media, seperti dari pemuka masyarakat atau tokoh terpandang yang telah lebih duluan diberikan keuntungan, maka masyarakat yang belum teredukasi dengan baik mudah tergiur.

Baca juga: Bupati Alor Minta Maaf ke Mensos Risma: Ibu Menteri Mohon Maaf Sikap dan Tutur Kata Saya Salah

Baca juga: Mudahkan Penumpang Bandara Ende Dekatkan Layanan Rapid Antigen

"Masyarakat harus melek teknologi. Literasi atau pemahaman terhadap yang dilihat juga harus ditingkatkan supaya bisa membedakan mana legal dan tidak," tambahnya.

Terkait bunga investasi tinggi yang sering ditemui dalam investasi bodong, Robert menyebut tidak ada standar bunga yang ditetapkan oleh OJK sendiri. Suku bunga sendiri merupakan antara yang mempunyai dana dan peminjam. Tapi, masyarakat bisa membandingkan suku bunga yang ditawarkan dengan suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sebagai perbandingan, kalau saya punya uang, lalu simpan di bank, berapa sekarang suku bunga bank? Katakanlah deposito. Suku bunga LPS itu bisa jadi cerminan. Bandingkan dengan yang ditawarkan. Masyarakat perlu teliti lebih jauh, benar tidak ditanamkan di situ, usahanya apa, tolong ditanyakan," harapnya.

Secara gamblang Robert menguraikan bahwa kasus investasi bodong yang diselenggarakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) telah didengar OJK sejak Mei 2020. OJK melakukan koordinasi, karena perusahaan investasi tersebut bernama sama dengan perusahaan investasi bodong yang telah dinyatakan ilegal.

"Mekanismenya dipanggil, lalu ditanya proses-proses bagaimana menghimpun dananya," jelas Robert.

ADS, kata Robert, menawarkan paket-paket digital. Jika beli paketnya, masyarakat menyetorkan sejumlah dana yang dijanjikan akan memperoleh keuntungan yang sangat besar. Informasi yang diterima OJK, dana diputar lagi untuk jual beli forex.

"Yang perlu dipahami, semua kegiatan menghimpun dana harus ada izinnya. Kalau misalkan trading forex, itu ada izin dari BAPPEBTI di Kementerian Perdagangan. Itu kalau mau dana forex. Kalau tidak ada izinnya yang disampaikan ke kita, tidak bisa diperlihatkan, hanya badan hukum sudah mengurus PT. Ini tidak sesuai," tutur Robert.

OJK telah memperingatkan ADS di bulan Juli 2020 agar menghentikan kegiatan penghimpunan dana sampai izinnya lengkap. Sesuai hasil telaah, Satgas Waspada Investasi terbitkan rilis yang menyatakan Asia Dinasti Sejahtera (ADS) ilegal dan ditindaklanjuti dengan melimpahkan ke pihak yang berwajib.

"Tidak ada investasi tanpa risiko. Semua ada. Kalau sebut pasti untung, itu bohong. Mana ada yang pasti untung," tandas Robert. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved