Polemik AGT

AGT Masuk Daftar Investasi Ilegal, Korbannya di Kupang Menyesal

berkonsultasi dengan kerabatnya. Oleh dia, diinformasikan bahwa sistem sedang eror. Naas, hingga empat hari aplikasi tidak bisa akses.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KOMPAS TV
KETUA - Ketua AGT wilayah NTT, Jonathan Potewali 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Advance Global Tecnology atau AGT Ltd masuk dalam radar pemantauan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Oleh satuan tugas (satgas) OJK pusat, AGT masuk dalam daftar salah satu perusahaan ilegal.

Diketahui, AGT adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manajemen bisnis periklanan modern, orang sering menyebutnya sebagai iklan cerdas.

Ramai diperbincangkan dan disebut sebagai investasi menghasilkan uang, AGT justru menyimpan cerita buruk. Setelah adanya peringatan dari OJK terkait dengan legalitas, banyak korban mengutarakan ceritanya. Seperti yang dikisahkan Megi (bukan nama sebenarnya).

Baca juga: Tiga Lembaga Investasi Ilegal Sedang Dipantau OJK NTT 

Dia mengaku, dirinya mengikuti investasi di AGT pada bulan Mei 2022 lalu. Dirinya menginvestasi Rp 600.000. Awalnya dia diajak oleh seorang kerabatnya yang sudah lebih dulu bergabung. Dari cerita kerabatnya, adapun penghasilan yang diperoleh dari menonton iklan 'pintar' itu. Nominalnya diatas Rp 200.000 dalam sebulan.

"Saya dengar dia begitu jadi saya juga ikut. Saya baru sekali tarik Rp 200.000 di bulan Juni itu," sebut dia.

Dia menyadari bahwa investasi itu tidak memiliki keabsahan jelas, ketika akses masuk ke aplikasi AGT tidak bisa dilakukan. Dia sempat berkonsultasi dengan kerabatnya. Oleh dia, diinformasikan bahwa sistem sedang eror. Naas, hingga empat hari aplikasi tidak bisa akses.

Seturut dengan tidak bisa diaksesnya aplikasi, di media sosial juga ramai diperbincangkan mengenai AGT yang merupakan sebuah investasi bodong.

Baca juga: Lewati Kriteria Sulit Versi OJK, Bank NTT Dapat Award Bergengsi di Level Nasional

"Saya tauh itu, saya langsung hapus aplikasinya. Memang saya menyesal juga. Tapi mau bagaimana. Ini jadi pelajaran saya," sebut wanita asal Kota Kupang ini.

Dia menyebut, kegiatan pada AGT itu dijalani dengan merekrut sejumlah teman atau kenalan yang dalam bahasa sistemnya disebut jaringan. Semakin banyak merekrut orang, semakin banyak juga bonus yang ditawarkan.

"Saya ada ajak-ajak juga teman-teman tapi sonde mau. Saya juga masih belajar di AGT itu," ucapnya.

Dia berharap, agar masyarakat lainnya tidak terprovokasi dengan adanya bisnis dengan tawaran menggiurkan. Kejadian ini juga, membuatnya lebih selektif dalam melakukan investasi dengan siapapun. Dia sendiri mengaku memang terpukul sejak adanya kabar agt masuk dalam daftar awasan oleh OJK.

Sebagai informasi, sebelumnya kejadian investasi bodong juga terjadi di NTT. Modus yang digunakan pun sama dengan AGT yakni paket digital yang menawarkan sejumlah penghasilan dan bonus tinggi kepada korban. Polda NTT waktu itu menemukan izin perusahaan Asia Dinasti yang tidak sesuai peruntukan.

Baca juga: Kepala OJK NTT Berharap Bumi Putera Bisa Membayar Kewajiban kepada Nasabah

Izin yang diberikan adalah perdagangan, sementara dilapangan, justru bergerak di bidang perbankan khususnya berupa penghimpunan dana dari masyarakat. Polisi menyita aset tidak bergerak dan bergerak hingga uang tunai puluhan miliar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved