Berita Sumba Barat Terbaru
Rugikan Warga Rp 705 Juta, Dua Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polres Sumba Barat
Dua oknum pelaku investasi bodong perusahaan Maximal Perday's yakni Jeffry Nur Muqsith alias Jeffry dan Gunawan alias Gun alias Arman telah ditangk
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPA.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Dua oknum pelaku investasi bodong perusahaan Maximal Perday's yakni Jeffry Nur Muqsith alias Jeffry dan Gunawan alias Gun alias Arman telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Sumba Barat.
Untuk tersangka Jeffry, penangkapannya bekerjasama dengan Polres Kudus dan kini ditahan di Polres Sumba Barat. Sedangkan Gunawan alias Gun alias Arman ditangkap bekerjasama dengan Polres Pati dan kini ditahan di Polres Pati, Jawa Tengah karena terlibat kasus pembunuhan.
Kedua pelaku ditangkap karena menjalankan investasi bodong Maximal Perday's yang merugikan warga Sumba Barat sebesar Rp 705.800.000.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan hal itu ketika menggelar jumpa pers di Kantor Polres Sumba Barat, Senin (1/3/2021).
Kapolres Sumba Barat Arianto menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku penawaran investasi bodong dari perusahaan Maximal Perday's bermula ketika Polres Sumba Barat menerima laporan Yunita Yana Djaga alias mama Ridwan tanggal 24 Februari 2021.
Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan sejak tanggal 19 Januari 2021, bergabung dengan perusahaan Maximal Perday's dengan mempromosikan berinvestasi 500.000 maka keanggotaannya akan mendapatkan keuntungan per hari 6 % dan investasi tersebut berjalan selama 40 hari. Dan bila dapat merekrut anggota baru bergabung maka perekrut akan mendapakan bonus 10 % dari nominal investasi anggota baru yang bergabung. Lalu, ia memutuskan berinvestasi ke perusahaan Maximal Perday's sebesar Rp 5.000.000. Dan keesokan harinya dan beberapa hari berikutnya, ia memperoleh transfer dari Maximal Perday's sebesar Rp 300.000. Namun pada hari Minggu (23/2/2021), perusahaan Maximal Perday's tidak mentransfer bonus harian lagi dan terus berlanjut hingga ia memutuskan melaporkan hal itu ke Polres Sumba Barat tanggal 24 Februari 2021. Saksi menyebutkan, telah merekrut anggota baru sebanyak 28 orang dengan total investasi Rp 62 juta.
Lebih lanjut, Kapolres Arianto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan satreskrim Polres Sumba Barat atas laporan itu, penyidik mendapatkan empat orang lagi dengan puluhan anggota baru yang direkrutnya dengan nilai investasi mencapai ratusan juta rupiah. Total kerugian masyarakat Sumba Barat akibat terlibat dalam investasi bodong perusahaan Maximal Perday's mencapai Rp 705.800.000.
Hingga saat ini, Polres Sumba Barat telah menerima pengaduan 42 warga Sumba Barat atas investasi bodong yang merugikan warga itu. Karena itu, ia menghimbau masyarakat Sumba Barat yang merasa dirugikan akibat investasi bodong itu agar secepatnya melaporkan ke Polres Sumba Barat.
• Walikota Hadiri Pencanaganan Vaksin Covid bagi Lansia-Pejabat Publik di RSU SK Lerik, Cek Status
Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan 28 ayat (1) j pasal 45A ayat () undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayata (1) ke 1 KUHPN yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.(pet)

• Piala Menpora 2021: Juara Piala Menpora RAUP Hadiah Rp 2 Miliar DITAMBAH Match Fee Rp 250 Juta ?