Berita Sumba Barat Terbaru

Rugikan Warga Rp 705 Juta, Dua Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polres Sumba Barat

Dua oknum pelaku investasi bodong  perusahaan Maximal Perday's  yakni  Jeffry Nur Muqsith alias Jeffry dan Gunawan alias Gun alias Arman telah ditangk

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
pk/petrus piter
Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (1/3/2021) sore 

Laporan Reporter POS-KUPA.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Dua oknum pelaku investasi bodong  perusahaan Maximal Perday's  yakni  Jeffry Nur Muqsith alias Jeffry dan Gunawan alias Gun alias Arman telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Sumba Barat.

Untuk tersangka Jeffry, penangkapannya  bekerjasama dengan Polres Kudus dan kini ditahan di Polres Sumba Barat. Sedangkan Gunawan alias Gun alias Arman ditangkap bekerjasama dengan Polres Pati dan  kini ditahan di Polres Pati, Jawa Tengah karena terlibat kasus pembunuhan.

Kedua pelaku ditangkap karena menjalankan investasi bodong Maximal Perday's yang merugikan warga Sumba Barat sebesar Rp 705.800.000.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan hal itu ketika menggelar jumpa pers di Kantor Polres Sumba Barat, Senin (1/3/2021).

Kapolres Sumba Barat Arianto menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku penawaran investasi bodong dari perusahaan Maximal Perday's bermula ketika Polres Sumba Barat menerima laporan Yunita Yana Djaga alias mama Ridwan tanggal 24 Februari 2021.

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan sejak tanggal 19 Januari 2021, bergabung dengan perusahaan Maximal Perday's dengan mempromosikan  berinvestasi 500.000 maka keanggotaannya akan mendapatkan keuntungan per hari 6 % dan investasi tersebut berjalan selama 40 hari. Dan bila dapat merekrut anggota  baru bergabung maka perekrut akan mendapakan bonus 10 % dari nominal investasi anggota baru yang bergabung. Lalu, ia memutuskan berinvestasi ke perusahaan Maximal Perday's sebesar Rp 5.000.000. Dan keesokan harinya dan beberapa hari berikutnya, ia memperoleh transfer dari Maximal Perday's sebesar Rp 300.000. Namun pada hari  Minggu (23/2/2021), perusahaan Maximal Perday's tidak mentransfer bonus harian  lagi dan terus berlanjut hingga  ia memutuskan melaporkan hal itu ke Polres Sumba Barat tanggal 24 Februari 2021. Saksi menyebutkan, telah merekrut anggota baru sebanyak  28 orang dengan total investasi Rp 62 juta.

Lebih lanjut, Kapolres Arianto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan satreskrim Polres Sumba Barat atas laporan itu, penyidik mendapatkan  empat orang lagi dengan puluhan anggota baru yang direkrutnya dengan nilai investasi mencapai ratusan juta rupiah. Total kerugian masyarakat Sumba Barat akibat terlibat dalam investasi bodong perusahaan Maximal Perday's mencapai Rp 705.800.000.

Hingga saat ini, Polres Sumba Barat telah menerima pengaduan 42 warga Sumba Barat atas investasi bodong yang merugikan warga itu. Karena itu, ia menghimbau masyarakat Sumba Barat yang merasa dirugikan akibat investasi bodong itu  agar secepatnya melaporkan ke Polres Sumba Barat.

Walikota Hadiri Pencanaganan Vaksin Covid bagi Lansia-Pejabat Publik di RSU SK Lerik, Cek Status

Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan 28 ayat (1) j pasal 45A ayat () undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi  elektronik  dan atau pasal 378  jo pasal 55 ayata (1)  ke 1 KUHPN yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  berita bohong dan menyesatkan  yang mengakibatkan kerugian  konsumen dalam transaksi  elektronik dan atau penipuan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.(pet)

Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (1/3/2021) sore 
Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (1/3/2021) sore  (pk/petrus piter)

 
 

Piala Menpora 2021: Juara Piala Menpora RAUP Hadiah Rp 2 Miliar DITAMBAH Match Fee Rp 250 Juta ?

Sumber: Pos Belitung
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved