Berita NTT Hari Ini

Kepala BPBD NTT Minta Pernyaluran Dana Stimulan Seroja Perlu Dipercepat

Menurutnya, sejauh ini ada beberapa daerah yang sudah ada kemajuan yakni Kota Kupang dan Ende, dua daerah itu punya penyerapan stimulan cukup bagus

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.WARGA
RUSAK - Salah satu bangunan sekolah di Kabupaten Lembata rusak akibat badai siklon Seroja. Gambar diabadikan pasca kejadian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyaluran dana stimulan untuk perbaikan rumah warga yang rusak akibat Badai Siklon Seroja pada April 2021 lalu agar dipercepat.

Anggaran yang telah ditransfer pemerintah pusat langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota di NTT mestinya bisa disalurkan lebih dini, tapi tetap akurat.

Hal ini disampaikan Kepala BPBD NTT Ambrosius Kodo, Selasa 5 Juli 2022.

Menurutnya, sejauh ini ada beberapa daerah yang sudah ada kemajuan yakni Kota Kupang dan Ende, dua daerah itu punya penyerapan stimulan cukup bagus.

"Saya kira Kota Kupang paling maju, Ende itu fisiknya sudah di atas 80 persen. Rote juga begitu, walaupun progres keuangan masih rendah tapi persiapan rekening pencairan dana sudah mulai dilakukan," sebutnya.

Anggaran yang ditransfer berdasarkan data usulan dari tiap Kabupaten/Kota terdampak.  Warga yang rumahnya rusak, akan memproses pencairan dibantu BPBD setempat.

Baca juga: Rumah Elias Tefa Jadi Korban Badai Seroja, Hingga Kini Belum Ada Bantuan Pemerintah

Warga yang sudah terlanjur memperbaiki rumahnya, namun namanya masuk dalam daftar penerima, bisa melakukan klaim namun, ada surat pernyataan yang mesti ditandatangani agar ketika audit bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, bagi warga yang belum juga memperbaiki rumahnya, akan diberikan bahan bangunan untuk perbaikan sesuai dengan kategori kerusakan.

Dikatakannya, BPBD sengaja langsung memberikan bahan bangunan agar mempermudah sekaligus mempercepat perbaikan kerusakan rumah.

Biaya yang diberikan ke masyarakat merupakan hasil kajian dan data usulan. Jika ditemukan saat validasi oleh tim pendamping BPBD, ada kerusakan yang tidak sesuai atau berbeda kategori, maka pembayaran hanya bisa dilakukan sesuai kerusakan yang ada. Sisa anggaran akan disetor kembali ke Kas Negara.

"Kalau orang sudah bangun atau sudah perbaiki maka tinggal dia tunjukkan bukti kalau misalnya rusak ringan 10 juta. Kalau tidak ada bukti maka dia harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak sehingga kalau audit nanti dia bertanggung jawab bahwa uang dia terima dan untuk memperbaiki rumah itu," ujarnya.

Misalnya, lanjut Ambrosius, Rp 10 juta untuk 5 rumah rusak ringan, namun setelah diverifikasi justru hanya ada tiga rumah yang masuk dalam kategori rusak ringan, maka uang dari dua rumah yang tidak masuk dalam verifikasi, akan dikembalikan ke negara.

Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD NTT Sebut Dana Seroja 800 Miliar Lebih Masih Endap

Saat dilakukan verifikasi, namun ada rumah yang memiliki kerusakan parah atau masuk dalam kategori tetapi tidak terakomodir dalam data sebelumnya, maka pemerintah setempat bisa melakukan usulan kembali.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved