KKB Papua

Bos KKB Papua Tawar Solusi Damai, Benny Wenda Ajak Jokowi Bahas Referendum Papua Barat 

Benny Wenda tidak mengakui Otonomi Khusus Papua serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) oleh pemerintah Indonesia.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
TOLAK DOB PAPUA - Presiden Sementara ULMWP Benny Wenda tidak mengakui Otonomi Khusus Papua dan menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) oleh pemerintah Indonesia. 

Egianus Kogoya menegaskan bahwa KKB Papua tidak akan berhenti menebar teror jika pemerintah Indonesia terus mengirim prajurit TNI Polri ke Papua.

Baca juga: Kebrutalan KKB Papua 6 Bulan Terakhir, Tembak Mati 25 Orang Termasuk 8 Prajurit TNI Polri 

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah secara tertutup untuk membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran atau pembentukan provinsi baru di Papua.

Unsur pemerintah yang hadir di antaranya, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.

Melansir Antara, ada tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022) lalu.

Dia pun mengatakan rapat tersebut akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya.

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berdasarkan rapat-rapat sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai. "Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga: Egianus Kogoya Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru, KKB Papua Incar Pejabat Pendukung DOB

Lalu, berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua kemarin, Rabu (22/6/2022), Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.

"Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, BKD (Badan Keahlian Dewan), kementerian (sebagai wakil) dari pemerintah, dan juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan (3 RUU) dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai," jelasnya.

Pada rapat sebelumnya itu, Doli Kurnia juga menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh Komisi II DPR RI, tepatnya ketika revisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Jadi sudah setahun yang lalu, ketika revisi UU Otsus diputuskan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif, meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (pemekaran wilayah di Papua)," kata dia.

Melansir Kompas.com, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya buka suara terkait rencana pembentukan DOB di Provinsi Papua.

Baca juga: Oknum ASN Wamena Komplotan KKB Papua, Terlibat Pembunuhan Bripda Diego, Begini Analisa Polisi

Lukas mengaku sudah menyuarakan pemekaran sejak lama, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan wilayah adat di Tanah Papua, mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Sejak 2014, saya sudah sampaikan tentang pemekaran di Tanah Papua menjadi tujuh provinsi sesuai dengan wilayah adat," ujar Lukas di Jayapura, Rabu (15/6/2022).

Sebagai gubernur, Lukas ingin tiap wilayah adat berdiri sendiri menjadi sebuah provinsi. Sehingga, penyusunan kebijakan bisa disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

Selain itu, Lukas meminta pemerintah pusat untuk memberi kebijakan keuangan yang adil jika rencana pemekaran tersebut dikabulkan.

"DOB Papua bisa menjadi paripurna apabila dimekarkan sekaligus menjadi tujuh provinsi dan bukan dicicil dua sampai tiga (provinsi) dan wajib diikuti dengan anggaran atau pembagian keuangan yang berkeadilan dari pemerintah pusat," kata Lukas. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved