KKB Papua

Egianus Kogoya Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru, KKB Papua Incar Pejabat Pendukung DOB

Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB ternyata diikuti KKB Papua. Egianus Kogoya menyatakan menolak DOB.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE RIMBA HUTAN 61
TOLAK DOB - KKB Papua Kodap III Ndugama menyatakan menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua. Apabila dipaksakan maka Egianus Kogoya tak segan-segan mengincar pejabat yang mendukung DOB. 

POS-KUPANG.COM - Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB ternyata diikuti KKB Papua. Organisasi separatis pimpinan Egianus Kogoya menyatakan menolak DOB.

Pernyataan tersebut disampaikan Panglima KKB Papua Egianus Kogoya dan TPNPB OPM Kodap III Ndugama melalui pesan video yang diunggah akun Rimbah Hutan 61.

Apabila dipaksakan maka Egianus Kogoya dengan KKB Papua tidak segan-segan mengincar pejabat yang mendukung DOB.

"Saya tidak takut namanya Indonesia," tandas Egianus Kogoya.

"Ada pemakaran lagi tiga provinsi, untuk siapa? Kami Kodap III menolak. Seluruh pejabat dengar baik-baik. Seluruh Papua ini ingin merdeka. Tidak ada pemekaran lagi. Seluruh pejabat tidak ada yang mengurus pemekaran lagi," kata Panglima TPNPB OPM Kodap III Ndugama.

Egianus Kogoya menegaskan bahwa KKB Papua tidak akan berhenti menebar teror jika pemerintah Indonesia terus mengirim prajurit TNI Polri ke Papua.

Sementara Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah secara tertutup untuk membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran atau pembentukan provinsi baru di Papua.

Baca juga: KKB Papua Tebar Ancaman, Egianus Kogoya Buka Wilayah Perang Baru di Wamena

Unsur pemerintah yang hadir di antaranya, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.

Melansir Antara, ada tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Dia pun mengatakan rapat tersebut akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya.

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berdasarkan rapat-rapat sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai. "Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujarnya.

Lalu, berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua kemarin, Rabu (22/6/2022), Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.

"Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, BKD (Badan Keahlian Dewan), kementerian (sebagai wakil) dari pemerintah, dan juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan (3 RUU) dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai," jelasnya.

Baca juga: Kapolda Fakhiri Yakin KKB Papua Sulit Masuk Kawasan Tambang Emas Freeport

Pada rapat sebelumnya itu, Doli Kurnia juga menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh Komisi II DPR RI, tepatnya ketika revisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved