KKB Papua
Bos KKB Papua Tawar Solusi Damai, Benny Wenda Ajak Jokowi Bahas Referendum Papua Barat
Benny Wenda tidak mengakui Otonomi Khusus Papua serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) oleh pemerintah Indonesia.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM - Presiden Sementara Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP ) Benny Wenda tidak mengakui Otonomi Khusus Papua serta menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB ) oleh pemerintah Indonesia.
"Kami tidak mengakui 'Otonomi Khusus', lima provinsi baru, atau hukum kolonial lainnya," kata Benny Wenda dilansir dari laman website ULMWP, ulmwp.org pada Minggu 3 Juli 2022.
Pernyataaan pentolan Kelompok Krimanilitas Bersenjata atau KKB Papua itu menyampaikan saat momen perayaan HUT ke-51 Proklamasi Kemerdekaan Gerakan Papua Merdeka ( OPM ) pada Jumat 1 Juli 2022.
"Kita memiliki konstitusi kita sendiri," tegas Benny Wenda.
Benny Wenda menyerukan referendum kemerdekaan Papua Barat.
Ia mengajak Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk berdialog.
"Saya kembali mengulangi seruan saya kepada Presiden Widodo untuk duduk bersama saya dan membahas referendum kemerdekaan," imbuh Benny Wenda.
"Ini tetap satu-satunya jalan menuju solusi damai," ujarnya.
Baca juga: Pentolan KKB Papua Benny Wenda Sebut Indonesia Membom Papua Barat Pakai Amunisi Eropa
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan tiga Undang-Undang tentang DOB di Papua setelah pengesahan revisi UU Otonomi Khusus Papua.
Ketiga DOB dimaksud, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Aspirasi pemekaran daerah menjadi provinsi baru di Papua muncul sejak September 2019 dimana 61 tokoh Papua menyampaikan langsung tuntutannya kepada Presiden Jokowi.
Pembentukan DOB juga ditentang petinggi KKB Papua Egianus Kogoya. Pernyantaan Panglima TPNPB OPM Kodap III Ndugama melalui pesan video yang diunggah akun Rimbah Hutan 61 baru-baru ini.
Apabila dipaksakan maka Egianus Kogoya dengan KKB Papua tidak segan-segan mengincar pejabat yang mendukung DOB.
"Saya tidak takut namanya Indonesia," tandas Egianus Kogoya.
"Ada pemakaran lagi tiga provinsi, untuk siapa? Kami Kodap III menolak. Seluruh pejabat dengar baik-baik. Seluruh Papua ini ingin merdeka. Tidak ada pemekaran lagi. Seluruh pejabat tidak ada yang mengurus pemekaran lagi," kata Panglima TPNPB OPM Kodap III Ndugama.
Egianus Kogoya menegaskan bahwa KKB Papua tidak akan berhenti menebar teror jika pemerintah Indonesia terus mengirim prajurit TNI Polri ke Papua.
Baca juga: Kebrutalan KKB Papua 6 Bulan Terakhir, Tembak Mati 25 Orang Termasuk 8 Prajurit TNI Polri
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah secara tertutup untuk membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran atau pembentukan provinsi baru di Papua.
Unsur pemerintah yang hadir di antaranya, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.
Melansir Antara, ada tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022) lalu.
Dia pun mengatakan rapat tersebut akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya.
Ahmad Doli Kurnia menyampaikan berdasarkan rapat-rapat sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai. "Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujarnya.
Baca juga: Egianus Kogoya Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru, KKB Papua Incar Pejabat Pendukung DOB
Lalu, berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua kemarin, Rabu (22/6/2022), Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.
"Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, BKD (Badan Keahlian Dewan), kementerian (sebagai wakil) dari pemerintah, dan juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan (3 RUU) dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai," jelasnya.
Pada rapat sebelumnya itu, Doli Kurnia juga menjelaskan proses pemekaran provinsi di Papua sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh Komisi II DPR RI, tepatnya ketika revisi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang.
"Jadi sudah setahun yang lalu, ketika revisi UU Otsus diputuskan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif, meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (pemekaran wilayah di Papua)," kata dia.
Melansir Kompas.com, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya buka suara terkait rencana pembentukan DOB di Provinsi Papua.
Baca juga: Oknum ASN Wamena Komplotan KKB Papua, Terlibat Pembunuhan Bripda Diego, Begini Analisa Polisi
Lukas mengaku sudah menyuarakan pemekaran sejak lama, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan wilayah adat di Tanah Papua, mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Sejak 2014, saya sudah sampaikan tentang pemekaran di Tanah Papua menjadi tujuh provinsi sesuai dengan wilayah adat," ujar Lukas di Jayapura, Rabu (15/6/2022).
Sebagai gubernur, Lukas ingin tiap wilayah adat berdiri sendiri menjadi sebuah provinsi. Sehingga, penyusunan kebijakan bisa disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
Selain itu, Lukas meminta pemerintah pusat untuk memberi kebijakan keuangan yang adil jika rencana pemekaran tersebut dikabulkan.
"DOB Papua bisa menjadi paripurna apabila dimekarkan sekaligus menjadi tujuh provinsi dan bukan dicicil dua sampai tiga (provinsi) dan wajib diikuti dengan anggaran atau pembagian keuangan yang berkeadilan dari pemerintah pusat," kata Lukas. (*)