Berita NTT Hari Ini
KABAR GEMBIRA Buat ASN, Gaji Ke-13 Akan Disalurkan Mulai 1 Juli 2022
Soal gaji ke-13 ditargetkan untuk 38.670 orang ASN atau pegawai pemerintah pusat yang nominalnya sekitar Rp 160 miliar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG,KUPANG - Penyaluran gaji ke-13 bagi para ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, para pensiunan dan PPPK cair pada 1 Juli 2022.
Dalam rencana gaji ke-13 yang diestimasi bagi 54 ribu penerima dengan nilai kurang lebih Rp 160 miliar diharapkan dapat memberikan dampak stimulus bagi perekonomian di NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Catur Ariyanto Widodo,S.E,M.Int.Dev.Ec dalam konferensi pers APBN Provinsi NTT bahwa gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada 1 Juli 2022 kepada seluruh pegawai pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Kalau kita lihat dari sisi besarannya itu kurang lebih sama dengan THR yang dibayarkan pada April 2022,"ungkap Catur di aula lantai 3 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT pada Senin 27 Juni 2022.
Baca juga: Siap Cek Rekening, Tepat 1 Juli 2022 Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Cair, Begini Cara Hitung Besarannya
Soal gaji ke-13 ditargetkan untuk 38.670 orang ASN atau pegawai pemerintah pusat yang nominalnya sekitar Rp 160 miliar.
Sementara untuk pemerintah daerah (Pemda) ada 101.904 pegawai pemerintah dengan nominalnya mencapai Rp 446 miliar dengan total keseluruhan terdapat 140.574 orang pegawai pemerintah dengan besar nominalnya sebesar Rp 600-an miliar dan nantinya dibayarkan dalam bentuk tunjangan ataupun gaji ke-13.
Sementara rincian ASN berjumlah 32.031 orang dengan nominal sebesar Rp 120-an miliar,pejabat negara berjumlah 10 orang dengan nominal sebesar Rp 165 juta,PPPK sebanyak 52 orang dengan besar nominalnya Rp 203 juta,PPNPN sebanyak 6.667 orang dengan nominal sebesar Rp 16-an miliar TUNKIN berjumlah 15.073 dengan besar nominalnya sekitar Rp 22 miliar sedangkan total THR yang disalurkan pada akhir April sebanyak Rp 605.776 untuk 140.574 orang.
Menurutnya, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara seperti PNS,CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri,Pejabat Negara, Pegawai non-ASN yang memiliki kriteria tertentu.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN,TNI/ Polri & pensiunan Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022
Kemudian kepada pensiunan,penerima pensiun atau ahli waris dari pensiunan yang sah serta penerima tunjangan.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai non-Pegawai ASN yang bertugas pada penyiaran publik yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum dan 50 persen Tunjangan Kinerja.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan dan bagi penerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program -program lain dan tentu diatur dalam undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan keuangan negara.
Baca juga: Informasi Resmi Kemenkeu Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan
Diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.
Kemudian basis pembayaran gaji ke-13 periode 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Untuk ASN Daerah, mekanisme penyalurannya mengikuti peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing kemudian SPM gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPPN mulai 24 Juni 2022 dan SP2D ditebitkan pada 1 Juli 2022.
Untuk pelayanan gaji ke-13, KPPN dapat menambah jam layanan maupun membuka layanan khusus untuk percepatan penyelesaian pembayaran gaji ke-13 periode 2022. (cr16)