Gaji 13 PNS
Siap Cek Rekening, Tepat 1 Juli 2022 Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Cair, Begini Cara Hitung Besarannya
Kabar terkini untuk para ASN, siap-siap cek rekening, tepat 1 Juli 2022 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Cair, begini Cara Hitung Besarannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tinggal 4 lagi, jadwal pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Jika tidak ada kendala, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mulai melakukan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan tepat 1 Juli 2022.
Penasaran berapa besar Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan? Simak Cara Hitung Besarannya.
Tak hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan, CPNS dan PPPK juga dikabarkan akan mendapat Gaji Ke-13.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN,TNI/ Polri & pensiunan Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022
Namun perlu dicatat, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan Gaji Ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Ketentuan mengenai Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 75 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dikatakan, Gaji Ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 % tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS,TNI/Polri, Pensiunan Cair Juli 2022, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya
Adapun teknis pengaturan pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Lantas siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran Gaji Ke-13?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji Ke-13, diantaranya:
- Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK )
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )