Gaji 13 PNS
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN,TNI/ Polri & pensiunan Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022
Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan segera cair. Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN,TNI/ Polri & pensiunan Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022
Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Ada kabar gembira, selain PNS, TNI, Polri, menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022, Gaji ke-13 juga diberikan kepada CPNS 2021 dan PPPK 20221.
Turunan dari Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022 tentang Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 pasal 7.
Baca juga: CATAT, Tanggal Jadwal Pencarian Gaji Ke-13 Idul Adha PNS TNI dan Polri, Sudah Keluarkan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 pasal 7 mengatur tentang besaran Gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 pada pasal 7 disebutkan, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) bagi calon PNS terdiri dari:
- 80 % gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
Baca juga: Informasi Resmi Kemenkeu Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- 50 % tunjangan kinerja
Kelima pokok besaran gaji ke-13 untuk CPNS tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. (*)
Berita terkait Gaji ke-13 PNS