Gaji 13 PNS
Informasi Resmi Kemenkeu Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan
Simak Informasi Resmi Kemenkeu tentang Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan besarannya
Informasi Resmi Kemenkeu Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan
POS-KUPANG.COM - Informasi tentang pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri serta Pensiunan masih simpang siur.
Sementara PNS, TNI/Polri dan Pensiunan berharap ad kepastian informasi tentang Gaji ke-13.
Ada atau tidak dan kapan pencairannya.
Soal kepastian Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan sudah ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan ditetapkan dalam PP nomor 16 tahun 2022 dan PP Kemenkeu nomor 75/PMK.05/2022.
Hanya pencairannya kapan, belum ada tanggal pasti.
Baca juga: SEGERA CAIR, Simak Jadwal Pencairan Gaji-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Lengkap Nominalnya
Dalam Peraturan tersebut hanya disebutkan pembayaran gaji ke 13 tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Juli 2022 bersamaan dengan Tahun Ajaran Baru.
Tujuannya untuk kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, Polri menyongsong tahun ajaran baru sekolah.
Lalu berapa besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2022?
Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Besaranya
Besaran Gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri dari:
Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50 % (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)
Berita terkait Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2022