Berita Kabupaten TTS

Bahas Penundaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS

Aliansi Mahasiswa asal TTS di Kota Kupang, pada Jumat, 24 Juni 2022, mendatangi kantor bupati dan kantor DPRD TTS. Kedatangan mereka guna

Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/ Adrianus Dini
Bahas Penundaan pelaksanaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Aliansi Mahasiswa asal TTS di Kota Kupang, pada Jumat, 24 Juni 2022, mendatangi kantor bupati dan kantor DPRD TTS. Kedatangan mereka guna membahas penundaan pelaksanaan pilkades serentak di TTS.

Mereka berorasi dan menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja pemda TTS dan DPRD TTS yang dianggap merugikan pihak akar rumput.

Di kantor Bupati TTS, rombongan diajak untuk berdiskusi di aula kantor bupati bersama kadis Pol PP, Yopic Magang selaku ketua timwas pelaksanaan pilkades dan sekda TTS, Edison Sipa.

Aliansi ini menemukan beberapa kejanggalan berkaitan dengan kebijakan yang diambil pemda TTS.

Terkait penundaan yang ada, berangkat dengan pemahaman bahwa penyelenggara kegiatan pilkades serentak merupakan suatu kesatuan (Peraturan Bupati TTS no 26 tahun 2017) maka aliansi ini menyimpulkan bahwa penerapan pola komunikasi pemerintahan yang digunakan oleh pemda TTS sangatlah buruk dan merugikan rakyat. 

Lebih lanjut dikatakan, gagalnya penerapan pola komunikasi pemerintahan oleh pemda Kabupaten TTS telah menimbulkan polemik di ruang lingkup Kabupaten TTS bahkan Provinsi NTT dengan di tundanya pilkades serentak tahun 2022 di Kab TTS.

Mereka merekomendasikan, Pemda Kabupaten TTS harus memperbaiki pola komunikasi pemerintahan agar tidak menimbulkan polemik dan mengorbankan hak-hak rakyat.

Selain itu, mereka juga melihat adanya pertentangan yuridis di dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Pemda TTS.

Mereka menilai alasan tidak dilakukannya diskresi bupati karena tidak sesuai regulasi membuat inkonsistensi dalam tubuh pemda sendiri.

Korelasinya terdapat pada larangan melakukan kampanye atau masa tenang sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Bupati no: 146/KEP/HK/2022 tentang perubahan keputusan bupati sebelumnya.

Mereka melihat hal tersebut bertentangan dengan Perda No 10 Tahun 2015 peraturan bupati TTS no: 26 Thn 2017 yang mengatur tentang masa tenang hanya berlaku 3 hari sebelum pemungutan suara, padahal sesuai SK Bupati TTS Nomor 146/KIP/HK/2022 poin 3 (Tiga).

Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, selama waktu penundaan pemungutan suara terhitung tanggal 17 Juni 2022 sampai tanggal 24 Juli 2022 terdapat selisih 38 hari. Namun, kemudian tanpa dasar yang jelas pemda TTS menggolongkan 38 hari tersebut sabagai bagian dari penyediaan TPS dan bilik suara yang tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Berdasarkan rentetan pernyataan di atas, mahasiswa asal kabupaten TTS Kota Kupang menyimpulkan, pemda TTS telah secara keliru mengambil langkah dalam menetapkan kebijakan terkait penundaan pilkades serentak ini sehingga menyebabkan pertentangan secara yuridis.

Untuk itu semua, mereka merekomendasikan, pemerintah daerah kabupaten TTS harus segera melakukan kajian tuntas terkait persoalan ini, sehingga kajian tersebut boleh menjadi landasan kuat bagi pemda untuk dapat mengambil langkah-langkah kongkret guna mengantisipasi kekeliruan yang telah ditimbulkan melalui kebijakan terkait penundaan pilkades serentak.

Di akhir pertemuan mereka membacakan tintutan sebagai berikut. 

Pertama, mendesak bupati TTS untuk mengklarifikasi polemik yang ditimbulkan akibat dari kebijakan penundaan pilkades serentak di kabupaten TTS.

Kedua, mendesak bupati TTS untuk mencopot kadis PMD dari jabatannya.

Ketiga, mendesak DPRD TTS untuk segera mengeluarkan pernyataan sikap secara kelembagaan untuk menindaklanjuti polemik akibat dari penundaan pilkades serentak di TTS tahun 2022.

Menanggapi aspirasi yang ada, Yopic Magang selaku ketua timwas kabupaten pelaksanaan pilkades serentak di TTS tahun 2022 mrngungkapkan kehadiran dari aliansi ini adalah bentuk kepedulian bagi daerah TTS.

Lebih lanjut ia katakan, pernyataan sikap aliansi keluar dari tekad yang menginginkan agar kabupaten ini lebih maju lagi.

Dirinya mengatakan terkait pelaksanaan pilkades, semuanya telah berjalan sesuai tahapan-tahapan yang ada. 

Dia menyampaikan setiap pengaduan melalui tim pengawas sebisamungkin oleh timnya dilakukan klarifikasi. Terkait klarifikasi tersebut ada yang diterima dan ada yang tidak diterima masyarakat. Dan bagi yang tidak menerima hasil klarifikasi dikembalikan ke regulasi yang berlaku.

Dia menekankan adanya kelalaian sehingga mengakibatkan ditundanya pemungutan suara yang seharusnya sudah dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022 dan ditunda ke tanggal 25 Juli 2022.

Untuk mengisi kekosongan yang ada tambah Yopic, munculnya surat keputusan bupati nomor 148. Masa tenggang hampir satu bulan menurutnya dikembalikan kepada panitia di desa untuk mempersiapkan tempat pemungutan suara di desa masing-masing. Masa tenang akan diatur menjelang pemungutan suara berlangsung. 

Dia menyampaikan terkait pengadaan surat suara sudah ada pemenang tendernya. Lanjutannya di masa senggang ini masih dilihat lagi apakah ada sanggahan-sanggahan atau tidak.

Terkait setiap pengaduan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu.

Berkaitan dengan tahapan pengadaan surat suara Dia mengaku terjadinya kelalaian pemda karena tidak menghitung waktu dengan perencanaan yang tepat.

Selanjutnya sekda TTS menyampaikan setiap pernyataan dari aliansi adalah bagian dari masukan untuk pihak pemda TTS.

Dirinya juga menambahkan, paling lama tanggal 27 atau 28 Juni sudah dilakukan tanda tangan kontrak. Lalu tanggal 23 atau 24 Juli pihaknya berupaya agar sudah bisa didistribusikan kotak suara.

Terkait pelaksanaan pilkades dirinya memohon dukungan agar aliansi turut mengkawal. 

"kalau ada hal-hal tertentu kita bisa saling berkomunikasi," ucapnya.

Lalu terkait permintaan pencopotan kadis PMD, dirinya menyampaikan hal tersebut sudah ada kontrak kerja antara kepala dinas dan bupati dan biasanya ada evaluasi terkait kinerja kadis bersangkutan.

Ia juga menyampaikan, setiap aspirasi yang disampaikan tersebut akan dilanjutkan ke bupati TTS demi kemajuan kabupaten TTS.

Setelah dari kantor bupati, aliansi juga mendatangi  Kantor DPRD TTS. Di sana mereka berorasi di depan kantor DPRD TTS mempertanyakan fungsi kontrol daei pihak DPRD TTS terkait masalah yang ada.

Kemudian mereka diajak untuk berdiskusi bersama di ruang banggar kantor DPRD TTS.

Vendi bia selaku Koordinator umum aksi menyampaikan, masalah penundaan pelaksanaan pilkades TTS menjadi masalah yang sangat besar. Untuk hal tersebut dia mempertanyakan pernyataan sikap dari DPRD TTS.
"Sejauh ini kami lihat belum ada pernyataan sikap secara kelembagaan dari DPRD TTS. Harus ada sikap tegas dari pihak DPRD TTS," ungkapnya.

Kedatangan aliansi ini lanjutnya, sebagai bentuk keterpanggilan untuk bisa menyuarakan aspirasi masyarakat. 

Selanjutnya Noni Talan melihat penundaan pelaksanaan pilkades sebagai catatan kepada DPRD TTS yang adalah wakil rakyat.

"Selama ini ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam tahapan pilkades. Kalau bapa-bapa DPRD TTS tegas mengkawal setiap tahapan yang ada sudah pasti semua polemik ini tidak akan kerja," ucapnya.

"DPRD TTS kurang jalani fungsi kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan di kabupaten kita," Tambahnya.

"Kami harap bapa dpr dong jalankan fungsi kontrol dengn baik," tutup Noni.

Turut bersuara, Nino Edi menyampaikan penundaan ini sebagai tamparan keras buat semua masyarakat TTS, terutama anggota DPRD TTS. 

"Bapa-bapa harus perjuangkan suara akar rumput untuk sampai pada pemerintah. Bukan, masyarakat sudah adukan masalah baru ada tanggapan dari DPRD TTS. Saya melihat itu terlambat karena dpr harusnya kontrol," ucapnya lugas.

"Ini merupakan catatan penting bagi bapa-bapa yang adalah produk murni demokrasi," tambahnya.

"Penundaan begini bisa memunculkan konflik bagi massa akar rumput.
Dengan adanya penundaan ini kita tidak bisa memastikan tidak adanya money politic dan lain-lain," sebutnya.

Selanjutnya Gerald banunaek pada kesempatan tersebut menyampaikan kedatangan aliansi ini tidak hanya untuk mengkritik dua lembaga penting di TTS. Namuny lebih dari pada itu, pihaknya mau meminta solusi yang tepatnya seperti apa terkait masalah yang ada.

Dirinya menyampaikan poin kesalahan terletak pada tidak terjadinya pola penerapan komunikasi yang baik dari pemda TTS. 

"Siapa yang bertanggungjawab jika ada konflik di masyarakat. Bupati berani tanggung jawab?," tanya Gerald.

"Kami datang untuk suarakan keresahan kami. Kami sesalkan, anggota DPRD TTS belum sampai pada langkah konkrit. Ini sepertinya hanya menggiring massa dengan kepentingan tertentu," ungkapnya.

"Tujuan dari Politik itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Menanggapi pernyataan yang ada, Religius Usfunan selaku wakil ketua DPRD TTS mengapresiasi kedatangan aliansi mahasiswa asal TTS di Kupang.

"Terima kasih untuk kehadiran teman-temam aliansi. Ini adalah bagian dari kontrol terhadap fungsi dan kerja DPRD TTS," ucapnya.

"Terkait pengawasan terhadap jalannya pilkades di TTS ini, kami anggota DPRD TTS melalui komisi 1 sudah melakukan pengawasan sejak tahapan awal pendaftaran," jelasnya. 

"Lalu terkait penundaan pelaksanaan pilkades karena ketiadaan surat suara, ini yang perlu kami jelaskan," imbuh Religius.

Dirinya menjelaskan, berkaitan dengan perda 10 tahun 2015 yang telah dirubah perda 4 tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan perbup 9 tahun 2022 tentang pilkades, dan juga ada keputusan bupati nomor 37 tahun 2022 tentang pilkades, tentunya seluruh tahapan telah berjalan.

Untuk pengadaan surat suara lanjutnya, diatur dalam peraturan bupati, tetapi peraturan bupati nomor 9 tahun 2022 tidak dijelaskan secara detail mengenai pengadaan surat suara modelnya seperti apa terkait ukuran dan lain-lain tidak dirincikan. 

Di dalam perbup 9 ungkapnya, hanya dikatakan pengadaan surat suara dan alat kelengkapan pemilihan kepala desa diatur oleh panitia kabupaten. Penjelasan lanjutan tidak ada.

Sebagai wakil rakyat katanya, tentu DPRD menilai berdasarkan perbup tersebut pengadaan surat suara tidak perlu diadakan melalui tender. 

"Sebelum terjadinya kisruh DPRD TTS telah menawarkan diskresi bupati sehingga tidak terjadi penundaan," ungkap Religius.

DPRD TTS juga jelasnya, selalu melakukan koordinasi dengan pihak pemda melalui komisi 1 terkait kelancaran kegiatan ini.

"Diskresi yang kami tawarkan waktu itu adalah, penyerahan kepada panitia karena keputusan panitia di bawah itu final dan mengikat. Oleh karenanya, pengadaan surat suara kita serahkan ke panitia masing-masing desa. Hal tersebut di satu sisi akan hemat biaya dan juga tidak memakan waktu yang terlalu lama," jelasnya.

Untuk hal tersebut, tambahnya rekomendasi DPRD TTS sudah keluar sejak bulan April. 

"Itu artinya fungsi pengawasan kami berjalan," tegas Religius.

Selanjutnya Uksam Selan, ketua komisi 1 DPRD TTS, mengenai penundaan pelaksanaan pilkades ini mengungkapkan kadis PMD telah gagal dalam menangani tugas tersebut. 

Dan seharusnya menurut Uksam, kadis PMD TTS mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

"Melihat keadaan yang terjadi sebetulnya kadis PMD perlu secara berani mengundurkan diri dari jabatannya karena memang dia telah gagal," ucapnya.

"Kita juga sudah melakukan rapat dengar pendapat untuk mengetahui letak masalahnya. Ternyata masalah tersebut ada di dinas PMD. Bisa saja ada faktor kepentingan di dalamnya. Kalau tidak ada kepentingan tentu tender sudah dapat dilakukan sejak 1 April karena DPT sudah final 30 Maret," terangnya.

Sangat disayangkan lanjut Uksam, dinas PMD baru melakukan kesiapan dokumen pada tanggal 8 Juni. 

"Tender normal membutuhkan waktu 21 hari. Sementara itu waktu pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 Juni. Ini kan tidak mungkin," tuturnya.

"Sebelumnya bersama pak sekda dan kadis PMD kami tawarkan diskresi dan lupakan tender, kita kembali ke sistem dulu. Kita panggil panitia desa dan kita beri cara lain yang lebih hemat dan efektif, tetapi ternyata secara sepihak pemda TTS mengeluarkan SK Bupati nomor 146 dan menunda terlaksananya pemungutan surat suara," ungkapnya kesal. 

"Karena itu kita mengganggap rekomendasi DPRD TTS waktu itu sudah tepat. Jikapun terjadi penundaan tidak akan memakan waktu hingga 1 bulan. Namun alasan pemda, proses tender sudah berlangsung," katanya. (Cr12)

 

Bahas Penundaan pelaksanaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, 
Datangi 2 Lembaga Penting di TTS.
Bahas Penundaan pelaksanaan Pilkades, Aliansi Mahasiswa asal TTS Kota Kupang, Datangi 2 Lembaga Penting di TTS. (Pos Kupang.com/ Adrianus Dini)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved