KKB Papua

Manuver Benny Wenda di Luar Negeri untuk Papua Barat, Cari Dukungan dari Parlemen ke Parlemen

Kami telah mengadakan sejumlah pertemuan untuk Papua Barat, di Parlemen Inggris, di Parlemen Spanyol dan di Parlemen Belanda.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
ULMWP.ORG
AKRAB - Pentolan KKB Papua Benny Wenda bersama seorang anggota Parlemen Inggris, Rabu 14 Juni 2022. Benny Wenda mendesak PPB selidiki pelanggaran HAM di Papua Barat. 

"Semua orang ketakutan. Beberapa orang telah melarikan diri ke semak-semak, yang lain telah melintasi perbatasan ke Papua Nugini. 100.000 warga sipil Papua Barat telah mengungsi akibat operasi militer Indonesia dalam tiga tahun terakhir saja. Tidak ada hak asasi manusia di Papua Barat, dan juga tidak ada kebebasan berekspresi," kata Benny Wenda.

Deklarasi ULMWP

Bagaimana proses pembentukan ULMWP?

Melansir ulmwp.org, pembentukan ULMWP diawali dengan pertemuan para pemimpin Papua Barat di Vanuatu pada 7 Desember 2014.

Ada tiga faksi yang ikut pertemuan tersebut, yaitu Republik Federal Papua Barat (NRFPB), Koalisi Nasional untuk Pembebasan (WPNCL) dan Parlemen Nasional Papua Barat (PNWP).

Dalam pertemuan itu, ketiga faksi yang berbeda dari gerakan kemerdekaan, sepakat bersatu untuk membentuk United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat.

Baca juga: Egianus Kogoya Tolak Pembentukan Daerah Otonomi Baru, KKB Papua Incar Pejabat Pendukung DOB

Pada 3 Mei 2016, perwakilan Pemerintah dari seluruh dunia berkumpul di Gedung Parlemen, London untuk menyatakan dukungan mereka untuk pemungutan suara yang diawasi secara internasional tentang penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat.

Pertemuan itu diberi pengarahan oleh anggota parlemen, pengacara dan akademisi, yang semuanya membahas dan menegaskan hak dasar rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri.

Pernyataan:

Kami Anggota DPR yang bertanda tangan di bawah ini:

I.   Menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berkelanjutan di Papua Barat tidak dapat diterima.

II.  Peringatkan bahwa tanpa tindakan internasional, orang-orang Papua Barat berisiko punah.

III. Menegaskan kembali hak rakyat West Papua atas penentuan nasib sendiri yang sejati.

IV. Nyatakan 'Tindakan Pilihan Bebas' tahun 1969 sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip ini.

V.  Menyerukan pemungutan suara yang diawasi secara internasional tentang penentuan nasib sendiri sesuai
dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 dan 1541 (XV).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved