Berita Kota Kupang Hari Ini

Korem Wira Sakti Kupang Bongkar Pagar di Stadion Merdeka

Korem 161 Wira Sakti Kupang dan keluarga Koroh akan bersepakat aset dan tanah menjadi milik untuk selanjutnya dikembalikan ke masing-masing pemiliknya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TANAH -Pihak KOREM WS Kupang bersama keluarga Koroh sedang melakukan pengukuran tanah dan pembongkaran pagar di stadion Merdeka Kota Kupang, Kamis 23 Juni 2022. Pengukuran tanah di Stadion Merdeka oleh Korem WS Kupang 

Dia menegaskan, saat pemagaran memang belum ada pembanding.

"Tapi dari pihak Korem 161 Wira Sakti Kupang mengundang kita untuk bicara. Ada juga amanat orang yang disampaikan ke ahli waris. Kita juga harus realisir hal itu," katanya.

Adanya pedagang ditempat itu, memang bukan menjadi pokok persoalan dalam masalah tersebut. Pedagang dipersilahkan untuk tetap berjualan sebagai biasanya. 

Sementara Pemerintah Kota Kupang juga telah menyatakan bahwa tanah itu bukan milik Pemkot. Namun, terakhir ada yang menyebut bahwa bangunan merupakan milik Pemkot.

Rudi menuding Pemkot menggunakan pedagang sebagai tameng. Padahal, Pedagang merupakan aset milik Pemkot yang perlu diperhatikan.

Ia juga menantang, pihak, selain Korem 161 Wira Sakti Kupang, agar membuka data berkaitan dengan tanah tersebut.

Dengan pembongkaran itu semakin menunjukkan kejelasan atas tanah itu. Ini juga membendung pihak lain hang mengklaim tanah tersebut sebagai pemilik, padahal tidak mengantongi data kepemilikan.

Diketahui, pagar di stadion Merdeka saat ini belum juga dibongkar.

Saat digelar rapat bersama pada Rabu 25  Juni 2022, antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkot Kupang, diputuskan Pemerintah Provinsi NTT akan melakukan pembongkaran pagar stadion Merdeka, wektu yang diberikan selama satu minggu, terhitung mulai 30 Mei 2022.

Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega mengatakan, untuk penertiban lahan tersebut, Pemerintah Provinsi akan membentuk tim kecil untuk penertiban sekaligus membongkar pagar tersebut.

Dia menjelaskan, kepentingan Pemerintah Kota Kupang adalah warga pedagang yang menjual di lokasi tersebut,  karena merupakan warga masyarakat Kota Kupang.

"Besok kita akan lakukan koordinasi lagi, dengan Badan Aset Pemerintah Provinsi NTT untuk waktu pastinya dilakukan pembongkaran," jelasnya, ketika dihubungi wartawan, Minggu 29 Mei 2022. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved