Berita Kota Kupang Hari Ini

Korem Wira Sakti Kupang Bongkar Pagar di Stadion Merdeka

Korem 161 Wira Sakti Kupang dan keluarga Koroh akan bersepakat aset dan tanah menjadi milik untuk selanjutnya dikembalikan ke masing-masing pemiliknya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TANAH -Pihak KOREM WS Kupang bersama keluarga Koroh sedang melakukan pengukuran tanah dan pembongkaran pagar di stadion Merdeka Kota Kupang, Kamis 23 Juni 2022. Pengukuran tanah di Stadion Merdeka oleh Korem WS Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Korem 161 Wira Sakti Kupang membongkar pagar di Stadion Merdeka, Kota Kupang.

Pagar, selama ini ditutup oleh keluarga Koroh yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Merasa memiliki aset,  Korem 161 Wira Sakti Kupang pun turut mengamankan bangunan miliknya.

Pembongkaran itu dilakukan pada Kamis 23 Juni 2022 siang. Tanah dan bangunan itu dibawa bidang logistik. 

“Termasuk tanah dan bangunan, sehingga tanah yang sudah masuk daftar inventaris TNI AD kita clearkan. Lapangan merdeka ini bukan seluruhnya milik angkatan darat, hanya 7380 meter persegi,” jelas Kolonel Cpl Budi Utomo, Kasilog Korem 161 Wirasakti kepada awak media.

Ia menyebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga Koroh terkait dengan tanah Stadion Merdeka. Budi menambahkan, Korem 161 Wira Sakti Kupang Kupang akan menyelesaikan perkara dengan keluarga Koroh.

“Setiap permasalahan kita menggunakan proses hukum yang berlaku di Indonesia, tidak mementingkan kekuasaan dan anarkis,” tegasnya.

Baca juga: Begini Komentar Pemkot Kupang Terkait Penutupan Ruko di Stadion Merdeka

Bersama dengan keluarga Koroh untuk melakukan pengukuran tanah. Budi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga dan kuasa hukum Koroh yang telah membuka ruang penyelesaian masalah.

Selain itu, Korem 161 Wira Sakti Kupang dan keluarga Koroh akan bersepakat aset dan tanah menjadi milik untuk selanjutnya dikembalikan ke masing-masing pemiliknya.

“Jadi, hari ini kita bongkar dulu pagarnya, karena kalau dipagar secara keseluruhan berarti seolah – olah ini milik keluarga Koroh semuanya, sehingga kita ukur dulu batasnya kemudian yang batas itu kita bongkar,” tambahnya.

Pada intinya, para pedagang yang ada di tempat tersebut silahkan berdagang. Budi menegaskan, pembongkaran itu juga tidak mengurangi atau menambahkan sendikit pun lebih kepada keadilan.

“Tetapi setorannya silahkan kepada yang punya, sehingga tidak dikuasai oleh satu pihak,” ucap dia.

Sementara Kuasa hukum Keluarga Koroh, Rudi Tonubesi menyebut pembongkaran pagar itu bisa saja mungkin tidak sedang mengklaim.

Baca juga: Ruko di Stadion Merdeka Kota Kupang Ditutup Pemilik Tanah

Dia mengaku, pemagaran keseluruhan pada tempat itu memang pihaknya belum bertemu dengan KOREM.

Selama ini, kata dia, tanah tidak terus dan berdasarkan dokumen yang ada maka pihaknya ingin menata kembali.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved