Berita Kota Kupang Hari Ini

Korem Wira Sakti Kupang Bongkar Pagar di Stadion Merdeka

Korem 161 Wira Sakti Kupang dan keluarga Koroh akan bersepakat aset dan tanah menjadi milik untuk selanjutnya dikembalikan ke masing-masing pemiliknya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TANAH -Pihak KOREM WS Kupang bersama keluarga Koroh sedang melakukan pengukuran tanah dan pembongkaran pagar di stadion Merdeka Kota Kupang, Kamis 23 Juni 2022. Pengukuran tanah di Stadion Merdeka oleh Korem WS Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Korem 161 Wira Sakti Kupang membongkar pagar di Stadion Merdeka, Kota Kupang.

Pagar, selama ini ditutup oleh keluarga Koroh yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Merasa memiliki aset,  Korem 161 Wira Sakti Kupang pun turut mengamankan bangunan miliknya.

Pembongkaran itu dilakukan pada Kamis 23 Juni 2022 siang. Tanah dan bangunan itu dibawa bidang logistik. 

“Termasuk tanah dan bangunan, sehingga tanah yang sudah masuk daftar inventaris TNI AD kita clearkan. Lapangan merdeka ini bukan seluruhnya milik angkatan darat, hanya 7380 meter persegi,” jelas Kolonel Cpl Budi Utomo, Kasilog Korem 161 Wirasakti kepada awak media.

Ia menyebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga Koroh terkait dengan tanah Stadion Merdeka. Budi menambahkan, Korem 161 Wira Sakti Kupang Kupang akan menyelesaikan perkara dengan keluarga Koroh.

“Setiap permasalahan kita menggunakan proses hukum yang berlaku di Indonesia, tidak mementingkan kekuasaan dan anarkis,” tegasnya.

Baca juga: Begini Komentar Pemkot Kupang Terkait Penutupan Ruko di Stadion Merdeka

Bersama dengan keluarga Koroh untuk melakukan pengukuran tanah. Budi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga dan kuasa hukum Koroh yang telah membuka ruang penyelesaian masalah.

Selain itu, Korem 161 Wira Sakti Kupang dan keluarga Koroh akan bersepakat aset dan tanah menjadi milik untuk selanjutnya dikembalikan ke masing-masing pemiliknya.

“Jadi, hari ini kita bongkar dulu pagarnya, karena kalau dipagar secara keseluruhan berarti seolah – olah ini milik keluarga Koroh semuanya, sehingga kita ukur dulu batasnya kemudian yang batas itu kita bongkar,” tambahnya.

Pada intinya, para pedagang yang ada di tempat tersebut silahkan berdagang. Budi menegaskan, pembongkaran itu juga tidak mengurangi atau menambahkan sendikit pun lebih kepada keadilan.

“Tetapi setorannya silahkan kepada yang punya, sehingga tidak dikuasai oleh satu pihak,” ucap dia.

Sementara Kuasa hukum Keluarga Koroh, Rudi Tonubesi menyebut pembongkaran pagar itu bisa saja mungkin tidak sedang mengklaim.

Baca juga: Ruko di Stadion Merdeka Kota Kupang Ditutup Pemilik Tanah

Dia mengaku, pemagaran keseluruhan pada tempat itu memang pihaknya belum bertemu dengan KOREM.

Selama ini, kata dia, tanah tidak terus dan berdasarkan dokumen yang ada maka pihaknya ingin menata kembali.

Dia menegaskan, saat pemagaran memang belum ada pembanding.

"Tapi dari pihak Korem 161 Wira Sakti Kupang mengundang kita untuk bicara. Ada juga amanat orang yang disampaikan ke ahli waris. Kita juga harus realisir hal itu," katanya.

Adanya pedagang ditempat itu, memang bukan menjadi pokok persoalan dalam masalah tersebut. Pedagang dipersilahkan untuk tetap berjualan sebagai biasanya. 

Sementara Pemerintah Kota Kupang juga telah menyatakan bahwa tanah itu bukan milik Pemkot. Namun, terakhir ada yang menyebut bahwa bangunan merupakan milik Pemkot.

Rudi menuding Pemkot menggunakan pedagang sebagai tameng. Padahal, Pedagang merupakan aset milik Pemkot yang perlu diperhatikan.

Ia juga menantang, pihak, selain Korem 161 Wira Sakti Kupang, agar membuka data berkaitan dengan tanah tersebut.

Dengan pembongkaran itu semakin menunjukkan kejelasan atas tanah itu. Ini juga membendung pihak lain hang mengklaim tanah tersebut sebagai pemilik, padahal tidak mengantongi data kepemilikan.

Diketahui, pagar di stadion Merdeka saat ini belum juga dibongkar.

Saat digelar rapat bersama pada Rabu 25  Juni 2022, antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkot Kupang, diputuskan Pemerintah Provinsi NTT akan melakukan pembongkaran pagar stadion Merdeka, wektu yang diberikan selama satu minggu, terhitung mulai 30 Mei 2022.

Asisten II Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega mengatakan, untuk penertiban lahan tersebut, Pemerintah Provinsi akan membentuk tim kecil untuk penertiban sekaligus membongkar pagar tersebut.

Dia menjelaskan, kepentingan Pemerintah Kota Kupang adalah warga pedagang yang menjual di lokasi tersebut,  karena merupakan warga masyarakat Kota Kupang.

"Besok kita akan lakukan koordinasi lagi, dengan Badan Aset Pemerintah Provinsi NTT untuk waktu pastinya dilakukan pembongkaran," jelasnya, ketika dihubungi wartawan, Minggu 29 Mei 2022. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved