Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
APH dan Pemda Diminta Beri Perhatian Serius Terhadap Praktik Prostitusi Online di TTU
Ia menduga praktek prostitusi online sudah berjalan secara masif di Kabupaten TTU yang berpotensi merusak moral generasi muda
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus pengeroyokan itu.
Satreskrim Polres TTU, ucap Fernando, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari TTU.
Ia menambahkan, para tersangka pengeroyokan itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. (*)