Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

APH dan Pemda Diminta Beri Perhatian Serius Terhadap Praktik Prostitusi Online di  TTU

Ia menduga praktek prostitusi online sudah berjalan secara masif di Kabupaten TTU yang berpotensi merusak moral generasi muda

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-ILUSTRASI
foto ilustrasi pengeroyokan 

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus pengeroyokan itu.

Satreskrim Polres TTU, ucap Fernando, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari TTU.

Ia menambahkan, para tersangka pengeroyokan itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved