Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
APH dan Pemda Diminta Beri Perhatian Serius Terhadap Praktik Prostitusi Online di TTU
Ia menduga praktek prostitusi online sudah berjalan secara masif di Kabupaten TTU yang berpotensi merusak moral generasi muda
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga korban penganiayaan berinsial AM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mengungkap aktor intelektual di balik pengeroyokan anaknya GIT.
Selain itu, AM juga meminta APH dan Pemerintah untuk membongkar praktik prostitusi online yang diduga telah berjalan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Hal ini diungkapkan AM saat ditemui POS-KUPANG.COM, Minggu, 12 Juni 2022.
Ia menduga praktek prostitusi online sudah berjalan secara masif di Kabupaten TTU yang berpotensi merusak moral generasi muda.
"Dan seperti yang tadi disampaikan kalau ada kumpul di situ berarti selama ini prostitusi online sudah ada di TTU tetapi masyarakat sekitar, pemerintah di sekitar situ RT/RW, pihak keamanan sengaja tutup mata, tuli tidak mau lihat," ungkapnya.
AM menduga, tindak pidana pengeroyokan tersebut telah direncanakan oleh para pelaku tersebut.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan korban sebelum masuk ke lokasi (kos-kosan) itu, satu unit mobil berwarna hitam terparkir di depan kos tersebut .
Pihak pemilik kos, kata AM, seharusnya melakukan pengawasan terhadap para penghuni maupun pengunjung di kos miliknya.
Ia memastikan bahwa keluarga korban akan menempuh jalur hukum atas kasus pengeroyokan tersebut hingga terang benderang.
AM meminta pihak Pemerintah Kabupaten TTU dan DPRD untuk memberikan perhatian atas kasus yang menimpa anaknya.
"Kami minta supaya semua kos-kosan yang ada itu, pemilik kos dan pemilik wilayah itu sering juga pantau aktivitas di Kos. Jangan sampai kita punya maksud benar tetapi orang salah gunakan. Kita sebagai pemilik kos juga kita tidak berupaya untuk pantau, " ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan AM, pasca pengeroyokan yang dialami oleh anaknya, terkuak fakta bahwa telah terjadi beberapa kali pengeroyokan di lokasi tersebut namun korban tidak berani menyampaikan laporan pengaduan.
Ia juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi praktik prostitusi online di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Insiden pengeroyokan tersebut juga, lanjutnya, menjadi perhatian bagi semua ibu-ibu untuk memantau langsung aktivitas anak-anak di luar rumah.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus pengeroyokan itu.
Satreskrim Polres TTU, ucap Fernando, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari TTU.
Ia menambahkan, para tersangka pengeroyokan itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. (*)
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Aparat penegak hukum (APH)
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Praktik Prostitusi Online
Kapolres TTU
AKBP Mohammad Mukhson
Kejari TTU
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Edi Hayong
Pasca Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PT Ciptalaku Lestari Kefamenanu Diduga di-PHK Secara Sepihak |
![]() |
---|
DPW Partai Perindo NTT Pastikan Tidak Ada Istilah Penyetoran dan Pungutan Uang di Caleg |
![]() |
---|
Pemkab TTU Bentuk Timsus Merespon Polemik Status ASN dan Gaji Ganda Ketua KPUD |
![]() |
---|
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Kritisi Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU |
![]() |
---|
Polres TTU Beri Warning kepada Pemda Perihal Pengelolaan APBD II |
![]() |
---|