Berita Sumba Timur Hari Ini
Sidang Perdana Perkara Pencemaran Nama Baik, GBY dan AOF Sepakat 'Berdamai'
Dugaan pencemaran nama baik saat kampanye, Ali Oemar Fadaq menyebut kalimat politisi tidak berkomitmen tempatnya di tempat sampah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
"Saya sudah ditutup oleh pak Gideon. Berbagai cara, pak Gubernur suruh minta damai, semua orang suruh minta damai, segala macam, beliau tutup itu. Saya dua tiga kali ke rumahnya selalu tertutup. Pak Gideon minta proses hukum jalan," tambahnya.
Sementara itu, penuntut umum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony mengatakan tidak ada keberatan dalam sidang terhadap dakwaan JPU. Karena itu pihak penuntut langsung menghadirkan saksi untuk diperiksa.
"Dalam sidang terdakwa maupun penasehat hukum tidak keberatan terhadap dakwaan. Maka sesuai dengan yang penuntut sudah disiapkan, penuntut menghadirkan empat saksi termasuk saksi korban," jelasnya.
Ia menyebut ada 14 saksi dalam berkas perkara tersebut, namun demikian, penuntut akan melihat kesesuaian keterangan untuk dihadirkan dalam sidang.
Selaim Gidion Mbiliyora, penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni, Immanuel Jackson Rihi, Dominggus Lalo dan drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si yang merupakan mantan ketua DPRD Sumba Timur dan mantan Ketua DPD 2 Golkar Sumba Timur.
Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik itu menjadi atensi publik. Pihak PN Waingapu berkoordinasi dengan aparat keamanan dari Polres Sumba Timur dan Kodim 1601 Sumba Timur untuk melakukan pengamanan.
Tampak di PN Waingapu, Kabag Ops Polres Sumba Timur AKP Berry B. Y. Nathaniel, SH serta Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu.
Juru bicara PN Waingapu Galih Devtayudha, SH menyebut, berdasarkan hasil koordinasi, sebanyak 50 personil kepolisian ditempatkan untuk mengawal jalannya sidang.
Sidang berikut dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar, Rabu 15 Juni 2022 mendatang. (Ian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/berjabat-tangan-di-hadapan-majelis.jpg)