Jumat, 29 Mei 2026

Berita Sumba Timur Hari Ini

Sidang Perdana Perkara Pencemaran Nama Baik, GBY dan AOF Sepakat 'Berdamai'

Dugaan pencemaran nama baik saat kampanye, Ali Oemar Fadaq menyebut kalimat politisi tidak berkomitmen tempatnya di tempat sampah

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
JABAT TANGAN - Saksi korban Gidion Mbiliyora, mantan Bupati Sumba Timur dan terdakwa Ali Oemar Fadaq, Ketua DPRD Sumba Timur berjabat tangan di hadapan majelis hakim dan pengunjung pada Sidang Perdana perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Waingapu, Rabu 8 Juni 2022 

Dalam sidang itu, penuntut umum menghadirkan empat sakti termasuk saksi korban Gidion Mbiliyora untuk memberikan keterangan. 

Gidion yang kini menjadi kader Partai NasDem mengaku hubungan dengan terdakwa AOF baik sejak bersama-sama membesut Partai Golkar pada 1997.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Gidion menyebut bahwa dirinya merasa nama baiknya tercemar berdasarkan video siaran langsung yang diunggah di facebook.

Ia juga menegaskan dirinya menganggap bahwa pernyataan yang dilontarkan Ali Oemar Fadaq dalam kampanye memang ditujukan untuk dirinya. 

"Logika berpikir dari awal, bahasa yang keluar dari terdakwa, saya anggap pernyataan itu ditujukan kepada saya. Dampak hak dan martabat saya merasa nama baik saya tercemar," ungkap Gidion memberikan keterangan. 

Gidion menyebut, secara pribadi dan sebagai "orang Sumba", dirinya dan AOF sudah saling memaafkan. Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. 

Gidion dan Ali kemudian saling berjabat tangan dan saling memaafkan sebagai tanda perdamaian di depan majelis dan pengunjung sidang setelah diminta oleh majelis hakim. 

Menurut ketua majelis hakim, Gidion maupun Ali Fadaq yang merupakan tokoh dan negarawan di Sumba Timur perlu tetap menjaga keharmonisan hubungan pribadi maupun masyarakat sehingga menjadi role model bagi masyarakat dan generasi muda dalam berpolitik. 

Tanggapan Gideon dan Ali 

Usai sidang, Gidion yang didampingi kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut. 

"Sejak restorative justice, saya nyatakan bahwa sebagai perbuatan (dugaan pencemaran) saya sudah maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Ini juga yang terjadi tadi dalam ruang sidang," ujar Gidion kepada wartawan. 

Gidion menyebut bahwa jabat tangan di ruang sidang tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan. Sebelumnya, dua agenda restorative justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak berhasil mencapai kata sepakat karena Gidion ingin tetap menempuh jalur hukum. 

Hal tersebut juga diakui Ali Oemar Fadaq kepada wartawan. Ia menyebut Gidion menutup pintu restorative justice baginya. Karena itu, ia menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Saya dari awal sejak restorative justice di Kejaksaan (Kejari Sumba Timur), dua kali saya sampaikan permohonan maaf. Saya tahu bahwa kita orang Sumba ada budaya yang harus diikuti. Waktu saya sampaikan permohonan maaf ya dimaafkan tapi juga disampaikan bahwa itu tetap jalan sampai di pengadilan, itu menutup saya punya celah untuk datang secara adat," kata Ali Oemar Fadaq. 

Ia mengatakan, dirinya menghormati Gideon meskipun ruang ruang perdamaian ditutup oleh Gideon. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved