Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Sumba Timur Hari Ini

Sidang Perdana Perkara Pencemaran Nama Baik, GBY dan AOF Sepakat 'Berdamai'

Dugaan pencemaran nama baik saat kampanye, Ali Oemar Fadaq menyebut kalimat politisi tidak berkomitmen tempatnya di tempat sampah

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
JABAT TANGAN - Saksi korban Gidion Mbiliyora, mantan Bupati Sumba Timur dan terdakwa Ali Oemar Fadaq, Ketua DPRD Sumba Timur berjabat tangan di hadapan majelis hakim dan pengunjung pada Sidang Perdana perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Waingapu, Rabu 8 Juni 2022 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pengadilan Negeri Waingapu menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Gidion Mbilijora atau GBY, mantan Bupati Sumba Timur oleh Ali Oemar Fadaq alias AOF

Sidang perkara dengan nomor 45/pid.b/2022/PN.Wgp digelar di Ruang Cakra Pengadilan Sidang Waingapu, Rabu 8 Juni 2022. 

Ketua Majelis Hendro Sismoyo, didampingi hakim anggota 1,  Albert Bintang Partogi dan anggota 2,  Muhammad Cakranegara memimpin sidang yang dibuka untuk umum itu mulai pukul 10.15 Wita. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony membacakan dakwaan terhadap AOF yang merupakan Ketua DPRD Sumba Timur aktif dan Ketua Harian DPD 2 Partai Golkar Sumba Timur itu setebal 2 halaman. 

Dalam dakwaannya, Muhammad Rony menyebut dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 1 Juli 2020 saat kampanye Pemilihan Bupati Sumba Timur di Desa Kaliuda Kecamatan Pahunga Lodu Sumba Timur

Dugaan pencemaran nama baik saat kampanye, Ali Oemar Fadaq menyebut kalimat politisi tidak berkomitmen tempatnya di tempat sampah. 

Rony mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, Drs. Gidion Mbiliyora yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sumba Timur merasa harga diri, harkat dan martabat secara pribadi dan keluarga terhina dan dicemarkan dan merasa difitnah oleh terdakwa. 

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 1 KUHP," sebut Muhammad Rony. 

Saat sidang, terdakwa Ali Oemar Fadaq alias AOF hadir dengan didampingi kuasa hukum Umbu Hiwa Tanangunju, SH dan rekan tampak mengenakan setelan batik. 

Sementara korban atau pelapor Gidion Mbiliyora pun hadir dengan didampingi kuasa hukum Matius Remijawa, SH dan Raymond Letidjawa, SH.,MH. Selain itu hadir para pendukungnya dan simpatisan dari aliansi. 

Tampak hadir pula dalam ruang sidang, Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Sumba Timur masa pemerintahan Bupati Gidion, Sekretaris DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Herman Hilungara, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda serta anggota Fraksi Golkar dan beberapa simpatisan. 

Untuk diketahui, Gidion Mbiliyora merupakan Ketua DPD II Golkar Sumba Timur yang diberhentikan oleh DPD 1 Golkar Nusa Tenggara Timur pada 7 Januari 2019 karena dinilai tidak melakukan konsolidasi partai yang mempengaruhi Pemilu 2019.

Pada Sidang perdana tersebut dilaksanakan dengan dua agenda yakni pembacaan dakwaan serta pemeriksaan para saksi yang diajukan penuntut. 

Saling Memaafkan 

Dalam sidang itu, penuntut umum menghadirkan empat sakti termasuk saksi korban Gidion Mbiliyora untuk memberikan keterangan. 

Gidion yang kini menjadi kader Partai NasDem mengaku hubungan dengan terdakwa AOF baik sejak bersama-sama membesut Partai Golkar pada 1997.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Gidion menyebut bahwa dirinya merasa nama baiknya tercemar berdasarkan video siaran langsung yang diunggah di facebook.

Ia juga menegaskan dirinya menganggap bahwa pernyataan yang dilontarkan Ali Oemar Fadaq dalam kampanye memang ditujukan untuk dirinya. 

"Logika berpikir dari awal, bahasa yang keluar dari terdakwa, saya anggap pernyataan itu ditujukan kepada saya. Dampak hak dan martabat saya merasa nama baik saya tercemar," ungkap Gidion memberikan keterangan. 

Gidion menyebut, secara pribadi dan sebagai "orang Sumba", dirinya dan AOF sudah saling memaafkan. Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. 

Gidion dan Ali kemudian saling berjabat tangan dan saling memaafkan sebagai tanda perdamaian di depan majelis dan pengunjung sidang setelah diminta oleh majelis hakim. 

Menurut ketua majelis hakim, Gidion maupun Ali Fadaq yang merupakan tokoh dan negarawan di Sumba Timur perlu tetap menjaga keharmonisan hubungan pribadi maupun masyarakat sehingga menjadi role model bagi masyarakat dan generasi muda dalam berpolitik. 

Tanggapan Gideon dan Ali 

Usai sidang, Gidion yang didampingi kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut. 

"Sejak restorative justice, saya nyatakan bahwa sebagai perbuatan (dugaan pencemaran) saya sudah maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Ini juga yang terjadi tadi dalam ruang sidang," ujar Gidion kepada wartawan. 

Gidion menyebut bahwa jabat tangan di ruang sidang tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan. Sebelumnya, dua agenda restorative justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak berhasil mencapai kata sepakat karena Gidion ingin tetap menempuh jalur hukum. 

Hal tersebut juga diakui Ali Oemar Fadaq kepada wartawan. Ia menyebut Gidion menutup pintu restorative justice baginya. Karena itu, ia menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Saya dari awal sejak restorative justice di Kejaksaan (Kejari Sumba Timur), dua kali saya sampaikan permohonan maaf. Saya tahu bahwa kita orang Sumba ada budaya yang harus diikuti. Waktu saya sampaikan permohonan maaf ya dimaafkan tapi juga disampaikan bahwa itu tetap jalan sampai di pengadilan, itu menutup saya punya celah untuk datang secara adat," kata Ali Oemar Fadaq. 

Ia mengatakan, dirinya menghormati Gideon meskipun ruang ruang perdamaian ditutup oleh Gideon. 

"Saya sudah ditutup oleh pak Gideon. Berbagai cara, pak Gubernur suruh minta damai, semua orang suruh minta damai, segala macam, beliau tutup itu. Saya dua tiga kali ke rumahnya selalu tertutup. Pak Gideon minta proses hukum jalan," tambahnya. 

Sementara itu, penuntut umum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony mengatakan tidak ada keberatan dalam sidang terhadap dakwaan JPU. Karena itu pihak penuntut langsung menghadirkan saksi untuk diperiksa. 

"Dalam sidang terdakwa maupun penasehat hukum tidak keberatan terhadap dakwaan. Maka sesuai dengan yang penuntut sudah disiapkan, penuntut menghadirkan empat saksi termasuk saksi korban," jelasnya.

Ia menyebut ada 14 saksi dalam berkas perkara tersebut, namun demikian, penuntut akan melihat kesesuaian keterangan untuk dihadirkan dalam sidang. 

Selaim Gidion Mbiliyora, penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni, Immanuel Jackson Rihi, Dominggus Lalo dan drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si yang merupakan mantan ketua DPRD Sumba Timur dan mantan Ketua DPD 2 Golkar Sumba Timur

Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik itu menjadi atensi publik. Pihak PN Waingapu berkoordinasi dengan aparat keamanan dari Polres Sumba Timur dan Kodim 1601 Sumba Timur untuk melakukan pengamanan.

Tampak di PN Waingapu, Kabag Ops Polres Sumba Timur AKP Berry B. Y. Nathaniel, SH serta Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu. 

Juru bicara PN Waingapu Galih Devtayudha, SH menyebut, berdasarkan hasil koordinasi, sebanyak 50 personil kepolisian ditempatkan untuk mengawal jalannya sidang.

Sidang berikut dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar, Rabu 15 Juni 2022 mendatang. (Ian)
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved