Berita Belu Hari Ini
Kepala Desa Nunponi-Malaka Divonis 1,9 Tahun Penjara
Terdakwa Alfons Yan Milo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Kepala Desa Nunponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Alfons Yan Milo divonis penjara 1,9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp. 420.983.636. Dari jumlah tersebut, Terdakwa telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 174.321.000, sedangkan sisanya Rp. 246.662.636,61 belum dikembalikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH kepada wartawan, Selasa 8 Juni 2202.
Baca juga: Mikhael Feka: Persamaan Depan Hukum
Menurut Michael, dalam surat tuntutan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda sebesar 50 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 246.662.636,61, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Alfons Yan Milo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 420.983.636. Jumlah kerugian ini berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Malaka.
Terdakwa melakukan penyelewengan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2017-2020 untuk pekerjaan pembangunan saluran drainase, rehabilitasi rumah, pembangunan bak penampung air, embung, perkerasan jalan sirtu, pembangunan jalan lingkungan dan pembangunan posyandu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-seksi-tindak-pidana-khusus-michael-tambunan-sh.jpg)