Pembunuhan Ibu dan Anak
Mikhael Feka: Persamaan Depan Hukum
agar penyidik menangani kasus ini dengan mengedepankan asas persamaan di depan Hukum tanpa pandang bulu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bahwa terkait pemanggilan tersebut sepenuhnya wewenang penyidik, sehingga kalau penyidik Polres Manggarai Barat yang tangani kasus tersebut maka Polres Manggarai Barat-lah yang berwenang.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 maka pemanggilan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan suatu tindak pidana tidak perlu lagi harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan tetapi cukup dengan persetujuan tertulis dari Presiden.
Rekam CCTV merupakan informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang merupakan perluasan terhadap alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) Kuhap sepanjang informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut dilakukan sebagai suatu upaya penegakan hukum atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum sehingga dijamin keutuhan dan originalitas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk
Perihal saling lapor antara BKH dan Korban merupakan hak dari masing-masing pihak nanti dari penyidiklah berdasarkan hasil penyidikan yang akan menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana dari masing-masing laporan itu atau tidak.
Saya menyarankan agar penyidik menangani kasus ini dengan mengedepankan asas persamaan di depan Hukum tanpa pandang bulu.
Dan BKH sebagai wakil rakyat seyogyanya memberikan keteladanan dalam berhukum sehingga masyarakat dapat belajar dari kasus ini.
Tidak perlu ke MKD lagi, hanya minta persetujuan presiden.
Baca juga: Residivis Narkoba Ditangkap di Waingapu Sumba Timur
Jadi kasus utamanya adalah dugaan penganiayaan bukan pencemaran nama baik. Kalau tidak salah yang dilaporkan BKH adalah pencemaran nama baik.
Jadi polisi harus prioritas masalah pokok baru masalah lanjutan (ikutan) setelah masalah pokok. (*)