Berita Flores Timur Hari Ini
Polemik SK Mutasi Oknum ASN di Flores Timur, Kepala BKD : Konfirmasi ke Sekda
Hal itu terkuak dari postingan mantan Camat Adonara Timur, Dami Wuran di akun facebooknya beberapa waktu lalu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Kejadian aneh dialami oknum ASN di Kabupaten Flores Timur (Flotim) bernama Antonius Kabo Keda.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mutasi yang ditandatangani mantan Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon itu, tertera tanggal 24 Mei 2022, padahal, masa jabatan paket Bereun telah berakhir 22 Mei.
Hal itu terkuak dari postingan mantan Camat Adonara Timur, Dami Wuran di akun facebooknya beberapa waktu lalu.
Dalam SK tersebut, Antonius yang sebelumnya bertugas di bagian RSUD Larantuka dr. Hendrikus Fernandez dimutasi ke Puskesmas Oka pasca SK itu dikeluarkan.
Ironisnya, SK itu ditandatangani dua hari setelah habisnya masa jabatan Antonius Gege Hadjon dan Agustinus Payong Boli.
Baca juga: Penjabat Bupati Flotim Imbau ASN Jaga Etika Bermedia Sosial
Postingan ini menuai ragam komentar dari netizen. Hingga kini, postingan Itu mendapat 156 komentar dan delapan kali dibagikan.
Kepala BKD Flores Timur, Rufus Koda Teluma yang dikonfirmasi 2 Juni 2022, meminta wartawan untuk mengkonfirmasi persolaan itu ke Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda.
"Nanti dengan Pak Sekda saja," ujarnya.
Rufus yang ditanya lagi soal informasi salah penulisan tanggal oleh stafnya pun tetap meminta wartawan menanyakan hal itu ke Sekda.
Berikut postingan Dami Wuran yang saat ini menjabat Sekertaris Dinas Perumahan Flotim:
Baca juga: Penjabat Bupati Flotim Prioritas Tata Birokrasi Pemerintahan
KEJADIAN ANEH..!!
Keanehan ini secara prosedural birokrasi lebih pantasnya disebut apa ya,....??
FOTO SK Mutasi dibawah ini adalah SK Mutasi Adik Kandung saya yang selama ini bertugas di Puskesmas Nagi, Kec. Larantuka dimutasikan ke Puskesmas Oka.
Terhadap peristiwa mutasi (Aneh dan Unik) yang dialami adik saya ini ditandatangani oleh Mantan Bupati Flores Timur yg telah mengakhiri masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022 TAPI masih juga menandatangani SK Mutasi pada tanggal 24 Mei 2022 disaat Penjabat Bupati Flores Timur sudah 2 (Dua) hari dilantik dan menjalankan tugas.
SEMANGAT melakukan mutasi sampai² melampaui kewenangan seperti ini apakah oleh Kepala BKPSDM dan SEKDA Flores Timur tidak memberikan pertimbangan kepada beliau bahwa kewenangan sbg Bupati itu sudah berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 Pukul 24.00 WITA ? (*)