Minggu, 19 April 2026

Berita Flores Timur Hari Ini

Penjabat Bupati Flotim Prioritas Tata Birokrasi Pemerintahan

Jam kerja untuk ASN Flotim mulai setengah delapan. Diharapkan ASN masuk sebelum itu

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DAVE VALENTINO MAUTUKA
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi pose bersama staf Humas Setda Flotim dihari pertama bekerja 

Lapor Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Doris Alexander Rihi mengaku diawal masa jabatannya, ia akan fokus menata birokrasi pemerintahan. Hal itu dilakukan agar seluruh ASN lebih giat bekerja. 

"Prioritaskan tata internal birokrasi pemerintahan untuk giat bekerja. Masyarakat butuh perhatian serius dari Pemda. Karena itu kita butuh semangat untuk merealisasi semuanya itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Untuk mewujudkan semua itu, kata dia, ASN dituntut disiplin masuk kantor.

"Jam kerja untuk ASN Flotim mulai setengah delapan. Diharapkan ASN masuk sebelum itu. Sudah jadi kebiasaan saya, sebelum jam tujuh sudah masuk kantor," katanya. 

Baca juga: Penjabat Bupati Flotim Imbau ASN Jaga Etika Bermedia Sosial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( disiplin PNS).

Ketentuan itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

PP tersebut mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

Setidaknya, terdapat 17 hal yang menjadi kewajiban PNS, salah satunya masuk kerja dan menaati jam kerja. PNS yang bolos 10 hari berturut-turut tanpa kejelasan bisa diberhentikan.

Baca juga: Ritual Bau Lolon Sambut Penjabat Bupati Flores Timur

Selain itu, PNS dalam 1 tahun tidak bekerja selama 28 hari (akumulatif) tanpa alasan jelas, juga bisa diberhentikan.

PP ini dinilai lebih tegas dibanding PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat.

Menanggapi hal itu, Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda mengaku belum bisa berkomentar banyak karena PP terbaru belum diberlakukan.

"Kita lihat dulu nanti, apakah beda dengan PP sebelumnya atau seperti apa. Kalau sudah diberlakukan, kami siap terapkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.

Baca juga: Penjabat Bupati Flores Timur Siap Rangkul Semua Unsur Demi Kemajuan Daerah

Menurut dia, sebelum adanya PP Nomor 94 Tahun 2021, pihaknya memberlakukan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Bagi PNS yang melanggar disiplin, kita berikan teguran lisan maupun tertulis dari OPD masing-masing. Pimpinan OPD kemudian menyurati bupati. Bupati lalu memberi perintah untuk melakukan pemeriksaan. Tentu ada saran atas tindakan sesuai pelanggaran. Itu sudah dilakukan selama ini. Sanksinya, seperti tunda kenaikan pangkat dan hukuman lainnya sesuai hasil penelusuran," katanya.

Ia menambahkan, untuk di Flores Timur, PNS yang melanggar disiplin seperti bolos kerja, belum ada yang diberhentikan, karena masih pelanggaran ringan.

"Kalau untuk sanski pemberhentian hanya kepada 10 ASN Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved