BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Peserta melakukan re-aktivasi kartu KIS PBI di Kantor BPJS Kesehatan Waingapu Sumba Timur. . Cek Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU Penyelenggara Negara lapora peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sementara bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Syarat yang dibutuhkan:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta/yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS

- Kartu Keluarga asli/fotocopy

- Bukti pembayaran iuran

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Apabila ingin melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, pihak keluarga dapat melapor ke ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen di atas.

Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved