Bagaimana Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Yang Iurannya Dibayar Pemerintah?
Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
POS-KUPANG.COM - Bagaimana cara menjadi peserta BPSJ Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah?
Masih banyak warga yang sulit untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga penghasilan pun terbatas.
Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Baca juga: BPJS Luncurkan Program REHAB Bagi Peserta PBPU
Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.
"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com 18 Mei 2022
BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.
Iqbal memastikan, masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.
Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT, dan NTB Gelar Sosialisasi Program REHAB
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI?
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI. Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
WNI
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.