Berita NTT Hari Ini
Tim Pora NTT Perkuat Keterpaduan Pengawasan Orang Asing Hingga Desa
NTT yang merupakan daerah pariwisata berpotensi terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing secara signifikan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT melalui Divisi Keimigrasian menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Provinsi NTT, Jumat 27 Mei 2022, di Kanwil Kemenkumham NTT.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dalam sambutannya, mengatakan, keimigrasian adalah bagian penting dalam lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Ada tiga hal yang menjadi fokus bersama, yakni lalu lintas orang masuk keluar wilayah Indonesia, pengawasan, dan penegakan kedaulatan negara.
“Hal ini tidak terlepas juga terhadap hal ihwal keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Begini Potret Karnaval di Kabupaten Ende
Marciana menambahkan, aktivitas keimigrasian kini sudah dibuka kembali setelah 2 tahun lebih Indonesia dan dunia mengalami krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19.
Dibukanya perlintasan orang asing memang berdampak positif untuk membangkitkan lagi perekonomian yang sempat terpuruk. Namun sejalan dengan itu, pengawasan orang asing juga harus diperkuat untuk mencegah adanya pelanggaran ataupun tindak pidana.
Terlebih di NTT yang merupakan daerah pariwisata berpotensi terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing secara signifikan.
Apalagi setelah Pemerintah menerbitkan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19 melalui pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.
Baca juga: Begini Penjelasan Bupati Jelang Kedatangan Presiden Jokowi di Ende
“Harapan saya kepada Tim Pora di NTT baik provinsi maupun kabupaten/kota harus benar-benar melaksanakan tugas sebaik mungkin dan mengembangkan inisiasi keterpaduan pengawasan orang asing sampai ke desa-desa,” tegasnya.
Pengawasan orang asing harus dikuatkan melalui kerja sama yang dibangun secara baik dengan aparat penegak hukum, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Sebagai contoh, pemilik atau pengelola penginapan agar melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ada Orang Asing yang menginap.
Tidak tertutup kemungkinan, orang asing juga bisa menginap di rumah-rumah penduduk atau kos-kosan, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan keberadaan orang asing dalam rangka penguatan pengawasan. Ini penting untuk kita membangun mekanisme pelaporan yang baikm
Baca juga: RAT XI Coop TLM Indonesia Target Salurkan Pinjaman Sebesar Rp 600 Miliar
Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo menjelaskan, Tim Pora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Pembentukan Tim Pora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga,” ujarnya.