Kasus Alkes TTU
BREAKING NEWS: Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Alkes
Para tersangka tersebut yakni; DD, AS yang merupakan direktur dari 2 perusahaan di Jakarta
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Terhadap perkara itu, Kejari TTU menerbitkan sebanyak 3 surat perintah penyidikan umum. Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan alkes Maternal, alkes Neonatal dan ICU.
Baca juga: Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Memasuki Babak Baru
Ia menerangkan, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Selain itu, beberapa pekan lalu, tim penyidik Kejari TTU sudah melakukan ekspos gelar perkara dengan pihak BPKP perwakilan Provinsi NTT di Kupang.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU dan BPKP menyetujui bahwa adanya dugaan kerugian keuangan negara atas paket pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Menindaklanjuti hal ini, ucap Andre, BPKP Perwakilan Provinsi NTT saat ini sedang melakukan investigasi terhadap perkara yang dimaksud.
Ia menambahkan, Tim Penyidik Kejari TTU akan mengambil langkah-langkah lanjutan atas penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut dengan memanggil para saksi lainnya yang belum sempat diperiksa.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Alkes RSUD Kefamenanu ke Pengadilan Tipikor Kupang
"Sambil menunggu hasil dari audit BPK," tukas Andre.
Sprindik paket pekerjaan itu, bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kejari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Kajari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.
"Tiga paket pekerjaan itu paket pekerjaan pengadaan alkes. Karena kontraknya beda-beda makanya, perkontrak itu rekanannya beda, makanya kita terbitkan surat perintah penyidikan berbeda-beda," ungkapnya. (*)