Kasus Alkes TTU

BREAKING NEWS:  Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Alkes

Para tersangka tersebut yakni; DD, AS yang merupakan direktur dari 2 perusahaan di Jakarta

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISUS REBON
Para tersangka saat digelandang ke Mobil Tahanan Kejari TTU, Selasa, 24 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kabupaten Timor Tengah Utara kembali dihebohkan dengan penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelanjaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Pasalnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,7 Miliar ini terbilang fantastis.

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Selasa, 24 Mei 2022 malam, tampak tiga tersangka digelandang ke Mobil Tahanan Kejari TTU terlebih dahulu pasca dikenakan rompi orange oleh pihak penyidik Kejari TTU.

Sementara tersangka IWN masih mendapat perawatan medis karena terkendala kesehatan. Ia dijemput dengan satu unit mobil ambulans menuju ke Rumah Sakit.

Baca juga: KOMPAK Indonesia Dukung Kejari TTU Terkait Kasus Alkes di RSUD Kefamenanu

Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H saat diwawancarai mengatakan,  Tim Penyidik berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut yakni; DD, AS yang merupakan direktur dari 2 perusahaan di Jakarta.

Satu tersangka lainnya yakni; ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat kesehatan.

Sedangkan, tersangka IWN merupakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu.

Selain itu, Kejari TTU juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni; FC, II, YMB. Ketiga orang tersangka ini tidak ditahan karena sedang menjalani pidana.

Baca juga: Mantan Bupati TTU Diperiksa Jaksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu

FC dan II tidak ditahan karena sedang menjalani proses pidana perkara alat kesehatan di Padang.

Sementara, YMB juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Alkes.

Sebelumnya diberitakan, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P. Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 11/02/2022 lalu mengatakan, 
hingga saat ini, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan 25 orang yang terlibat langsung dalam proses pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015

Lebih lanjut dikatakan Andre, Tim Penyidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari; pihak RSUD Kefamenanu (Kepala Ruangan, perencana), Pokja, PPHP, PPK dan pihak Rekanan serta para Distributor.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved