Berita Kabupaten TTU

Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Memasuki Babak Baru

Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pembelanjaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pembelanjaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 memasuki babak baru.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan 25 orang yang terlibat langsung dalam proses pengadaan alkes tersebut.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P. Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 11/02/2022.

Lebih lanjut dikatakan Andre, Tim Penyidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari; pihak RSUD Kefamenanu (Kepala Ruangan, perencana), Pokja, PPHP, PPK dan pihak Rekanan serta para Distributor. 

Baca juga: Pemda TTU PHK Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Mamsena

Terhadap perkara itu, Kejari TTU menerbitkan sebanyak 3 surat perintah penyidikan umum. Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan alkes Maternal, alkes Neonatal dan ICU.

Ia menerangkan, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

 Selain itu, beberapa pekan lalu, tim penyidik Kejari TTU sudah melakukan ekspos gelar perkara dengan pihak BPKP perwakilan Provinsi NTT di Kupang.

Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU dan BPKP menyetujui bahwa adanya dugaan kerugian keuangan negara atas paket pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Baca juga: Kadis Kesehatan TTU dan Dua Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Puskesmas Inbate

Menindaklanjuti hal ini, ucap Andre, BPKP Perwakilan Provinsi NTT saat ini sedang melakukan investigasi terhadap perkara yang dimaksud.

Ia menambahkan, Tim Penyidik Kejari TTU akan mengambil langkah-langkah lanjutan atas penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut dengan memanggil para saksi lainnya yang belum sempat diperiksa.

"Sambil menunggu hasil dari audit BPK," tukas Andre. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, pihaknya menerbitkan 4 surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 3, Januari 2022 lalu.

Dari 4 Sprindik itu, sebanyak 3 sprindik berkaitan dengan paket pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu pada tahun anggaran 2015 dan 1 Sprindik berkaitan pembangunan Puskesmas Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pembelanjaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu

Sprindik paket pekerjaan itu, bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kejari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri  Tipikor Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved