Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Alkes RSUD Kefamenanu ke Pengadilan Tipikor Kupang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Robert Jimi Lambila, S.H., M. H, dalam jumpa pers, Kamis, 15/04/2021 malam.
Dikatakan Robert, pasca pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut, pihaknya masih menanti penetapan penahanan dan jadwal sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor.
"Terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015, hari ini telah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, terdakwa YJM, MES, dan YMD akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, pasca menerima informasi dari hakim terkait penetapan penahanan dan jadwal sidang.
Baca juga: Wagub Sumatera Barat Audy Joinaldi Bantu 1,5 Ton Rendang Bagi Korban Bencana NTT
Diberitakan sebelumnya;
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Tiga orang tersebut yakni; Kontraktor dengan inisial YJM, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) YMD, dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yakni MES.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin, 15/03/2021 malam, tampak PPK, Kontraktor dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memakai baju tahanan berwarna orange diarak keluar dari ruang penyidik Kejari TTU menuju mobil tahanan.
Mereka terlihat tunduk tanpa sepatah kata. Terdengar PPK mengeluarkan kata-kata umpatan terhadap kontraktor yang berjalan beriringan di sampingnya.
Pasca penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015 di RSUD Kefamenanu.
Baca juga: Pasca Kasus Penikaman di Namangkewa, Polsek Kewapante Akan Tindak Tegas Warga Bawa Senjata Tajam
Proyek Pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, yang dikerjakan oleh CV. Berkat Mandiri, dengan nilai kontrak Rp. 1.462. 000. 000, terindikasi korupsi karena beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan.
"Pemilik dari CV Berkat Mandiri ini adalah saudara JJM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Robert.
Dari proyek tersebut, ada beberapa item pengadaan alkes yang tidak dilakukan yakni 2 unit Blood Bank Refrigerator, dengan total nilai anggaran untuk barang tersebut sebesar Rp. 425. 000. 000.
