Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
KOMPAK Indonesia Dukung Kejari TTU Terkait Kasus Alkes di RSUD Kefamenanu
KOMPAK Indonesia juga mendukung total mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez menjadi saksi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa mendukung Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menangkap dan memroses hukum pelaku dan aktor intelektual kasus dugaan korupsi 3 paket proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.
"Kami dari KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmi Lambila,SH,MH dan Kasie Pidsus Kejari TTI, Andre P. Keya, SH segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan aktor Intelektualis Korupsi 3 (tiga) paket proyek pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu," ungkap Gabriel dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu 20 Maret 2022.
Baca juga: Mantan Bupati TTU Diperiksa Jaksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu
Selain itu, kata Gabriel, KOMPAK Indonesia juga mendukung total mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez menjadi saksi untuk membongkar adanya dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi 3 Proyek Alkes di RSUD Kefamenanu ini.
Ia mengajak solidaritas masyarakat, Penggiat Anti Korupsi dan Pers di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk bersama-sama membongkar tuntas dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) yang berintegritas di TTU dan NTT agar menangkap serta memroses hukum pelaku dan aktor intelektual kasus korupsi di Kabupaten TTU dan Provinsi NTT.
Baca juga: Ketum HIPMI NTT Minta Munas Ke-17 Digelar di Labuan Bajo
Dalam rilisnya tersebut, Gabriel juga mengapresiasi komitmen mantan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk memberikan keterangan terkait 3 proyek pengadaan Alkes(Alat Kesehatan) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.
"Patut diapresiasi (komitmen mantan Bupati TTU) dalam rangka membongkar tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kabupaten TTU," ucapnya.
Baca juga: Awal Tahun, Kejari TTU Limpahkan 6 Berkas Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang
Ia menjelaskan, sudah waktunya Pemimpin-pemimpin Daerah di NTT berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menuju NTT Bersih. (*)