Sidang Kasus Astri Lael

Penasehat Hukum RB: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Berdasarkan BAP

mesti dipahami oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya, sebab fakta baru tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kasus yang sudah ada.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/BERTO KALU
Terdakwa Randy Badjideh (RB) saat mengikuti jalannya sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kupang. Selasa 17 Mei 2022. 

"Dari sini kita melihat ada sedikit rancu antara pembelaan dengan fakta yang sebenarnya terjadi, " ungkapnya.

Kerancuan ini, tambah Adhitya, berdasarkan salah satu poin permintaan terdakwa dalam persidangan yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan.

"Sementara dakwaan ini kan berdasarkan BAP dari terdakwa sendiri, dia merangkai BAP dan dijadikan bahan untuk rekonstruksi dan jadi bahan dakwaan, artinya BAP ini berdasarkan pengakuan dari pihak terdakwa, dan ini yang sekarang dibantah, ini poin utama yang kita liat pada eksepsi tadi, " ujarnya.

Pada jalannya sidang kedua tersebut, kata Adhitya, pihak keluarga berharap adanya pengakuan dari terdakwa RB guna memperoleh keringanan.

Baca juga: Putra Jokowi Ungkap Sikap Iriana , Gibran Sebut Sang Ibu Sudah Berkemas Siap Tinggalkan Istana

"Tadi kita liat kalau tidak salah tidak ada untuk meminta keringanan, tetapi lebih kepada pembebasan, artinya mereka membantah seluruh dakwaan yang mana dakwaan itu merupakan turunan dari BAP dan apa yang pernah dia lakukan yakni menyerahkan diri dan mengakui sebagai tersangka, " jelas Adhitya Nasution.

Namun pada satu sisi, Adhitya tetap meyakini Jaksa memiliki cara tersendiri untuk melawan eksepsi dari terdakwa. Dan berharap eksepsi terdakwa tidak diterima dan Jaksa bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang falid.

"Dengan begitu, saya rasa sudah tidak ada lagi celah untuk terdakwa melepaskan diri dari tuntutan nantinya, " tutupnya.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved