Sidang Kasus Astri Lael

Penasehat Hukum RB: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Berdasarkan BAP

mesti dipahami oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya, sebab fakta baru tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kasus yang sudah ada.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/BERTO KALU
Terdakwa Randy Badjideh (RB) saat mengikuti jalannya sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kupang. Selasa 17 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak terhadap terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa 17 Mei 2022.

Agenda persidangan berupa Eksepsi dari Terdakwa Randy yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukumnya secara bergantian.

Salah satu poin dalam Eksepsi tersebut menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randy tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan reka ulang adegan saat rekonstruksi perkara kematian Astri-Lael.

Baca juga: Soal Masker, Ini Tanggapan Pengurus IAKMI NTT 

Penasehat hukum dari Terdakwa Randy, Yance Thobias Mesakh menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Randy itu tidak benar alias palsu.

Pasalnya, Dakwaan JPU tidak mengakomodir fakta-fakta empiris yang telah disampaikan dalam keterangan terdakwa saat penyelidikan dan penyidikan di tingkat penyidik kepolisian.

"JPU melakukan penyelundupan keterangan ke dalam surat dakwaan diluar BAP yang susun oleh penyidik Polda NTT, " ucap Thobias saat membacakan eksepsi dalam jalannya sidang.

Pihaknya menambahkan, dalam uraian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU hanya menguraikan tiga orang saja saat terjadi tindak pidana tersebut yakni Randy, Astri dan Lael.

Baca juga: PT Pelni Pastikan Penumpang dan Kru KM Sirimau Dalam Keadaan Sehat dan Selamat

"Menurut JPU, hanya terdakwa yang mengetahui secara persis penyebab kematian Ibu dan Anak tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan rekonstruksi pada tanggal 21 dan 22 Desember 2021 yang menunjukkan terdakwa membunuh korban Astri, sedangkan anak Lael dibunuh oleh ibu kandungnya Astri Manafe, " Jelas Yance.

Terhadap hal tersebut, pihaknya memohon majelis hakim mengabulkan Eksepsi dari terdakwa Randy Badjideh.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) dari korban Astri Manafe, Adhitya Nasution menyebut eksepsi terdakwa RB sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.

Sebab menurutnya sejak awal kasus ini mencuat ke publik, terdakwa datang sendiri menyerahkan diri bukan ditangkap pihak kepolisian. Itu berarti, ada pengakuan dari terdakwa terhadap suatu perbuatan.

"Dia kan datang sendiri menyerahkan diri bukan ditangkap, artinya ada suatu pengakuan dari terdakwa atas suatu perbuatan itu, " kata Adhitya usai mengikuti sidang.

Baca juga: Muscab ke-IV Partai Demokrat NTT Diikuti 311 DPAC dari Tiga Zona

Adhitya menambahkan, pada bulan Januari lalu Polda NTT telah membentuk tim penyidik baru. Tim penyidik baru juga telah menemukan fakta dan bukti baru dari kasus ini.

Menurutnya, hal ini mesti dipahami oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya, sebab fakta baru tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kasus yang sudah ada.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved