Sidang Kasus Astri Lael
Penasehat Hukum RB: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Berdasarkan BAP
mesti dipahami oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya, sebab fakta baru tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kasus yang sudah ada.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak terhadap terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa 17 Mei 2022.
Agenda persidangan berupa Eksepsi dari Terdakwa Randy yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukumnya secara bergantian.
Salah satu poin dalam Eksepsi tersebut menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randy tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan reka ulang adegan saat rekonstruksi perkara kematian Astri-Lael.
Baca juga: Soal Masker, Ini Tanggapan Pengurus IAKMI NTT
Penasehat hukum dari Terdakwa Randy, Yance Thobias Mesakh menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Randy itu tidak benar alias palsu.
Pasalnya, Dakwaan JPU tidak mengakomodir fakta-fakta empiris yang telah disampaikan dalam keterangan terdakwa saat penyelidikan dan penyidikan di tingkat penyidik kepolisian.
"JPU melakukan penyelundupan keterangan ke dalam surat dakwaan diluar BAP yang susun oleh penyidik Polda NTT, " ucap Thobias saat membacakan eksepsi dalam jalannya sidang.
Pihaknya menambahkan, dalam uraian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, JPU hanya menguraikan tiga orang saja saat terjadi tindak pidana tersebut yakni Randy, Astri dan Lael.
Baca juga: PT Pelni Pastikan Penumpang dan Kru KM Sirimau Dalam Keadaan Sehat dan Selamat
"Menurut JPU, hanya terdakwa yang mengetahui secara persis penyebab kematian Ibu dan Anak tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan rekonstruksi pada tanggal 21 dan 22 Desember 2021 yang menunjukkan terdakwa membunuh korban Astri, sedangkan anak Lael dibunuh oleh ibu kandungnya Astri Manafe, " Jelas Yance.
Terhadap hal tersebut, pihaknya memohon majelis hakim mengabulkan Eksepsi dari terdakwa Randy Badjideh.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) dari korban Astri Manafe, Adhitya Nasution menyebut eksepsi terdakwa RB sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.
Sebab menurutnya sejak awal kasus ini mencuat ke publik, terdakwa datang sendiri menyerahkan diri bukan ditangkap pihak kepolisian. Itu berarti, ada pengakuan dari terdakwa terhadap suatu perbuatan.
"Dia kan datang sendiri menyerahkan diri bukan ditangkap, artinya ada suatu pengakuan dari terdakwa atas suatu perbuatan itu, " kata Adhitya usai mengikuti sidang.
Baca juga: Muscab ke-IV Partai Demokrat NTT Diikuti 311 DPAC dari Tiga Zona
Adhitya menambahkan, pada bulan Januari lalu Polda NTT telah membentuk tim penyidik baru. Tim penyidik baru juga telah menemukan fakta dan bukti baru dari kasus ini.
Menurutnya, hal ini mesti dipahami oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya, sebab fakta baru tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kasus yang sudah ada.
"Dari sini kita melihat ada sedikit rancu antara pembelaan dengan fakta yang sebenarnya terjadi, " ungkapnya.
Kerancuan ini, tambah Adhitya, berdasarkan salah satu poin permintaan terdakwa dalam persidangan yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan.
"Sementara dakwaan ini kan berdasarkan BAP dari terdakwa sendiri, dia merangkai BAP dan dijadikan bahan untuk rekonstruksi dan jadi bahan dakwaan, artinya BAP ini berdasarkan pengakuan dari pihak terdakwa, dan ini yang sekarang dibantah, ini poin utama yang kita liat pada eksepsi tadi, " ujarnya.
Pada jalannya sidang kedua tersebut, kata Adhitya, pihak keluarga berharap adanya pengakuan dari terdakwa RB guna memperoleh keringanan.
Baca juga: Putra Jokowi Ungkap Sikap Iriana , Gibran Sebut Sang Ibu Sudah Berkemas Siap Tinggalkan Istana
"Tadi kita liat kalau tidak salah tidak ada untuk meminta keringanan, tetapi lebih kepada pembebasan, artinya mereka membantah seluruh dakwaan yang mana dakwaan itu merupakan turunan dari BAP dan apa yang pernah dia lakukan yakni menyerahkan diri dan mengakui sebagai tersangka, " jelas Adhitya Nasution.
Namun pada satu sisi, Adhitya tetap meyakini Jaksa memiliki cara tersendiri untuk melawan eksepsi dari terdakwa. Dan berharap eksepsi terdakwa tidak diterima dan Jaksa bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang falid.
"Dengan begitu, saya rasa sudah tidak ada lagi celah untuk terdakwa melepaskan diri dari tuntutan nantinya, " tutupnya.(*)