Berita NTT Hari Ini

Kadisnaker NTT Sampaikan Tak Ada Aduan Selama Peringatan Hari Buruh di NTT 

Pada prinsipnya tugas pemerintah adalah antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi itu berjalan seimbang

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Disnaker NTT, Syilvia Peku Djawang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- PIhak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) NTT memastikan tidak ada aduan dari pekerja atau buruh maupun pengusaha selama peringatan hari buruh tahun 2022.

Posko yang dibuka pada kantor itu selama 7 hari tanpa laporan, padahal seminggu sebelumnya, Disnaker telah menginformasikan kepada para pengusaha dan buruh agar membuat aduan bila ada masalah. 

Kepala Dinas Naker NTT, Syilvia Peku Djawang, dihubungi, Sabtu 14 Mei 2022 petang, menjelaskan, tahun ini karena peringatan hari buruh bertepatan dengan hari raya idul Fitri, maka imbauan dari pemerintah pusat agar memastikan tak ada gejolak ataupun peringatan.

Oleh Disnaker NTT, diselenggarakannya turnamen liga futsal May Day, dua minggu sebelum peringatan hari buruh. 

Baca juga: Live iNews TV! Siaran Langsung Final Piala Thomas 2022 Indonesia vs India Link Streaming RCTI Plus

Tiap tahun juga, posko May Day selalu ada berisikan unsur tripatrid. Posko dan unsur terkait ini bertugas menerima aduan dan bisa membantu proses mediasi berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) dan upah minimum provinsi (UMP). 

"Aturannya kan 7 hari sebelumnya THR harus dibayarkan. Sepanjang kemarin itu tidak ada yang mengadu di posko itu," katanya. 

Pada pengawasan dua minggu sebelum peringatan May Day, petugas dari Disnaker telah menginformasikan kepada perusahaan agar mengikuti ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pekerja itu sendiri.

Pengawasan dilakukan di Kota Kupang dan semua perusahaan diketahui telah membayar sesuai dengan UMP. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 15 Mei 2022, Gemini Emosional, Sagitarius Penyakit Kronis

Asumsi perusahaan mengikuti ketentuan itu, berdasarkan ketiadaan laporan yang diperoleh posko selama peringatan hari buruh itu.

Syilvia mengaku, kalaupun ada pengaduan, maka posko akan membantu penyelesaian. 

Ia tidak menampik adanya aduan berkaitan dengan UMP sebelum peringatan hari buruh.

Pengaduan itu, kata dia, biasanya terjadi ketika buruh atau pekerja sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Pemagaran Ruko di Stadion Merdeka Dibongkar

Sehingga, pihaknya cukup kesulitan memproteksi masalah itu. 

Pada prinsipnya, tugas pemerintah adalah antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi itu berjalan seimbang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved