Berita Kota Kupang Hari Ini
DPRD Kota Kupang Minta Pemagaran Ruko di Stadion Merdeka Dibongkar
Dalam RDP itu juga disampaikan bahwa tanah itu telah diserahkan oleh keluarga terkait kepada Pemprov untuk pengelolaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- DPRD Kota Kupang menegaskan, pagar seng seng yang di Stadion Merdeka Kota Kupang segera dibongkar. Alasannya, tanah tersebut merupakan milik pemerintah provinsi NTT yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Tanah itu, disebut bukan milik orang yang secara sepihak mengklaim kepemilikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire, menjelaskan, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot, pada 12 Mei 2022.
Baca juga: Tiga Warga Ngaru Kanoru Diperiksa Polisi Dalam Kasus Pencatutan Nama Program STBM Kemenkes
Dalam RDP, menurut Pemkot, pasca pemagaran Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemprov NTT.
"Setelah di telusuri Pemkot dan biro hukum Pemprov ternyata itu adalah lahan milik Pemprov," kata Diana, Sabtu 14 Mei 2022.
Dalam RDP itu juga disampaikan bahwa tanah itu telah diserahkan oleh keluarga terkait kepada Pemprov untuk pengelolaan.
Baca juga: Jelang Chelsea Vs Liverpool: Partai Ulangan Final Piala FA 2012
Menurutnya, penjelasan Pemkot bahwa tanah itu merupakan pengelolaan Pemprov dan kemudian digunakan Pemkot untuk membangun ruko yang ada.
RDP juga memberikan rekomendasi kepada Pemkot melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar agar memberi keringanan pembayaran lapak akibat masalah ini.
Selain itu, pagar yang ada juga mesti dibongkar agar transaksi jual beli pedagang dan pembeli ditempat itu bisa kembali berjalan.
Baca juga: Dukung Penyandang Disabilitas Terus Produktif dan Berkreasi, Simak Pesan Menko Airlangga
Pemkot juga disarankan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut agar para pedagang bisa kembali bekerja sebagaimana biasanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah, menjelaskan, tujuan RDP ini untuk mendengarkan hasil koordinasi antara Pemkot Kupang bersama dengan TNI Angkatan Darat sebagai salah satu pemilik lahan atau yang berwenang di lokasi tersebut.
"Kita sudah tahu bersama bahwa di Stadion Merdeka bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Kupang, sehingga RDP yang digelar bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut," kata Nining saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang.
Baca juga: Qodari Sebut Koalisi Golkar, PAN dan PPP Tinggal Tentukan Capres dan Cawapres
Pada prinsipnya, kata Nining, DPRD sebagai wakil rakyat, berkeinginan untuk mengatur masyarakat agar jangan dirugikan dalam persoalan ini.
"Kita sudah tekankan sejak awal, bahwa permasalahan ini belum ada keputusan hukum yang sah, sehingga diharapkan agar pihak keluarga Koroh membuka pagar di Stadion Merdeka tersebut, agar aktivitas usaha atau jual beli masyarakat penyewa bisa dilakukan, karena mereka menggantungkan hidup pada usaha mereka itu," jelasnya.