KKB Papua

KKB, Jangan Bermimpi Papua Bisa Merdeka, Semua Negara Hormati Resolusi PBB Tentang Wilayah NKRI

Meski sudah berulang kali diingatkan agar hentikan perjuangan OPM, tetapi KKB tak mau menggubrisnya. Atas hal itulah Menko Polhukan tegaskan soal ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
Tertangkap kamera sekelompok anggota KKB bentangkan bendera perjuangannya di Papua. 

Sebab secara ab initio dan sesuai prinsip internasional uti possidetis juris, sah milik Indonesia.

Negara-negara yang tidak setuju nihil, 30 (tiga puluh) negara abstain, dan tidak hadir 12 (dua belas) negara.

Setelah mendapat persetujuan dari mayoritas negara-negara yang hadir, kemudian Sekjen PBB mensahkan menjadi Resolusi PBB nomor 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969.

Dalam butir memperhatikan dinyatakan:

“Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada kemajuan Irian Barat, dengan mengingat kondisi spesifik penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa”.

Baca juga: Berpapasan di Tengah Hutan, KKB Jadi Ayam Sayur Prajurit TNI: Untung Kami Tunaikan Sholat Maghrib

Ini merupakan Solusi Damai, Bermartabat dan Legal serta Terhormat dalam proses kembalinya koloni keresiden Nieuw-Guinea kepada pemiliknya yang sah yaitu Republik Indonesia.

Resolusi ini juga ikut menyelamatkan banyak nyawa Orang Asli Papua, agar tidak mati sia-sia apabila terjadi peperangan antara Belanda dan Indonesia.

Resolusi PBB 2504 (XXIV) 19 November 1969 ini merupakan solusi damai untuk menghindari peperangan antara Belanda dan Indonesia serta menyelamatkan Orang Asli Papua dari ketidakpastian politiknya.

Resolusi ini baru lahir dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Detik-detik anggota KKB bentangkan bendera
Detik-detik saat anggota KKB membentangkan bendera di salah satu wilayah di Papua.

Rakyat Papua bersyukur kepada Tuhan YME, bahwa meskipun lahirnya UU Otsus ini 32(tiga puluh dua) tahun kemudian, namun ini adalah jawaban terhadap benang kusust permasalah-permasalahan di Papua sejak tahun 1963.

Jika resolusi PBB 2504 tertanggal 19 November 1969 telah ditetapkan hal tersebut, lantas mengapa KKB dan TPNPB masih mempersoalkannya?

Untuk apa Egianus Kogoya dan para Panglima KKB lainnya berkoar-koar sambil mengemis agar PBB turun tangan mengatasi kasus Papua?

Bukankah yang dilakukan KKB selama ini yang harusnya ditumpas oleh pemerintah Indonesia, karena tindakannya telah melanggar hukum?

Salahkah pemerintah jika mengirimkan pasukan TNI Polri ke Papua untuk menumpas gerakan separatis yang merongrong kedaulatan NKRI?

Berangkat dari pelbagai hal kritis inilah Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa KKB jangan bermimpi bisa menjadikan Papua sebagai negara merdeka.

Baca juga: Berpapasan di Tengah Hutan, KKB Jadi Ayam Sayur Prajurit TNI: Untung Kami Tunaikan Sholat Maghrib

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved