KKB Papua
KKB, Jangan Bermimpi Papua Bisa Merdeka, Semua Negara Hormati Resolusi PBB Tentang Wilayah NKRI
Meski sudah berulang kali diingatkan agar hentikan perjuangan OPM, tetapi KKB tak mau menggubrisnya. Atas hal itulah Menko Polhukan tegaskan soal ini.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Egianus Kogoya juga mengancam akan menghabisi warga yang membangkang atas perintahnya.
Melalui media sosial, Egianus Kogoya malah memerintahkan anak buahnya untuk menembak di tempat bila menemukan warga non Papua yang masih memilih hidup di daerah tersebut.
Baca juga: HEBAT! Pasukan Marinir Tumpas Habis KKB di Sorong Timur, Kekuatan Musuh Ternyata Hanya Seujung Kuku
Baginya, Papua adalah daerah milik bangsa Papua. Karena itu pihak mana pun tak boleh hidup dan menetap di daerah itu kecuali rakyat Papua.
Jikalau ada warga non Papua yang mengabaikan perintahnya itu, maka yang bersangkutan ditembak mati.
Lantas bagaimana dengan mimpi KKB yang bertekad memerdekakan Papua?
Adalah Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, bahwa KKB atau pun TPNPB/OPM, jangan bermimpi tentang Papua Merdeka.
Sebab tak satu forum pun di dunia internasional yang membahas dan atau memberikan ruang untuk apa yang diperjuangkan.

Bahkan kata Mahfud MD, semua negara di dunia menghormati resolusi PBB tentang Papua dan Papua Barat.
Ada pun petikan resolusi PBB tentang tanah Papua itu sebagai berikut:
Resolusi PBB No. 2504 (tanggal 19 November 1969) telah menetapkan bahwa Tanah Papua merupakan bagian dari NKRI.
Penetapan itu berdasarkan hasil jajak pendapat sebagai berikut, 84 negara setuju, negara tidak setuju nihil, 30 negara abstain/blanko, dan yang tidak hadir sebanyak 12 negara.
Baca juga: TPNPB Umumkan Duka Nasional, Sosok Berjasa Bagi Papua Merdeka Ini Meninggal Dunia Secara Tidak Wajar
Resolusi PPB nomor 2504 (XXIV) itu tertanggal 19 November 1969.
Dilansir Pos-Kupang.Com dari @domainhukum.com, disebutkan bahwa sebelum disahkan oleh Sekjen PBB, U Thant, resolusi tersebut terlebih dahulu disirkulasikan kepada negara-negara anggota PBB yang hadir saat itu.
Sebelumnya, dalam rapat-rapat pleno telah dibahas hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) Papua yang dibacakan oleh Ortiz Sanz selaku perwakilan resmi utusan PBB.
Kemudian dibacakan oleh Sekjen PBB dengan hasil 84 (delapan puluh empat) negara menyetujui agar Papua dikembalikan kepada Indonesia.