Berita NTT Hari Ini

Ini Penjelasan Imigrasi Kupang Soal Ijin Tinggal

Masih normal saja tidak ada yang meningkat baik itu izin tinggal maupun alih status

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI KUPANG
Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Sejak pandemi covid-19 hingga kini layanan status ijin tinggal melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tidak terjadi peningkatan. Hanya ada dua Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mengurus perpanjangan Visa On Arrival di bandara.

Kepala seksi bidang Intal Tuskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Zul Parman Batubara yang membawahi dua bidang kasubsi Ijin Tinggal dan Alih status keimigrasian menyampaikan itu, Selasa 10 Mei 2022.

Baca juga: Polresta Kupang Kota Siap Kawal Sidang Prapid Tersangka Ira Ua

“Masih normal saja tidak ada yang meningkat baik itu izin tinggal maupun alih status, mudah-mudahan ada peningkatan karena VoA sudah dibuka dan ada dua orang yang sudah perpanjangan,” kata Zul Parman Batubara

Sementara itu Jurmida Baun Seleh kasubsi Ijin Tinggal mengatakan, data per tahun 2022 bulan Januari sampai Maret terdapat 110 status ijin tinggal kunjungan. Ia menegaskan pelayanan tersebut dikatakan tidak ada peningkatan.

Baca juga: Polisi Lockdown Lokal, Cegah Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut

“Ijin tinggal kunjungan dari bulan Januari sampai Maret ada 110, terbatas 33, tetap ada 1 orang totalnya ada 144. Selama masa pandemi standar,” tambah Jurmida Baun Seleh.

Jumlah ijin tinggal kunjungan Tahun 2021 sampai Tahun 2022 total keseluruhan mencapai 603 status ijin tinggal dengan pembagian ijin tinggal terbatas sebanyak 154 dan ijin tinggal tetap sebanyak 29 dengan total keseluruhan 986. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved