Senin, 4 Mei 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak

Polresta Kupang Kota Siap Kawal Sidang Prapid Tersangka Ira Ua

Kami hadir untuk mengamankan situasi agar pelaksanaan persidangan tetap berjalan kondusif

Tayang:
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
APEL PERSONEL - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,MH. mengambil apel personel usai kegiatan pengamanan persidangan kasus kematian Astri-Lael di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 11 Mei 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Kota Kupang Kota akan kembali mengawal keamanan persidangan Pra Peradilan Tersangka Ira Ua terhadap Polda NTT di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Kamis 12 Mei 2022.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. mengatakan bahwa pihaknya tetap hadir untuk menjamin rasa aman kepada masyarakat selama berlangsungnya proses persidangan kasus kematian Astri dan Lael yang saat ini mendapat atensi publik.

"Kami hadir untuk mengamankan situasi agar pelaksanaan persidangan tetap berjalan kondusif," ungkap Krisna.

Baca juga: Polisi Lockdown Lokal, Cegah Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut

Selain persidangan Pra Peradilan, Personel  Polresta Kupang Kota akan tetap melakukan pengamanan persidangan kasus kematian Astri-Lael sesuai jadwal agenda persidangan yang disesuaikan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

"Kami juga akan tetap mengawal setiap agenda persidangan kasus kematian Astri-Lael, dan tetap menjamin keamanan masyarakat yang antusias terhadap persidangan tersebut," tambah Krisna.

Terkait jumlah personel yang terlibat dalam pengamanan masih tetap dan lebih memperketat pengawasan terhadap pengunjung dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua peserta yang akan menonton persidangan demi mencegah adanya barang/benda sajam atau berbahaya di dalam ruang sidang.

Baca juga: Open House Strategi Serap Aspirasi Saat Jadi Penjabat Kepala Daerah

"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai standar pengamanan kepolisian kepada setiap pengunjung sebelum masuk ke dalam ruang persidangan terutama pengunjung yang membawa benda sajam atau membahayakan sehingga  persidangan berjalan aman dan tertib," jelas Krisna.

Pihaknya meminta kepada masyarakat yang hendak menonton persidangan di pengadilan agar tidaka membawa tas atau barang bawaan yang tidak perlu.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang antusias terhadap persidangan kasus Kematian Astri-Lael agar tetap menjaga protokol kesehatan terutama wajib memakai masker di dalam ruang sidang maupun lokasi kantor pengadilan demi mencegah klaster baru penyebaran Covid-19. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved