Berita NTT Hari Ini

PT Valentin Group Diduga PHK Sepihak Terhadap 7 Karyawan SPBU 20 Oeba, Kota kupang

PT. Valentin Group diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawan yang kontraknya masih

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kuasa Hukum Bandri jerri Jacob S.H (pakai jaket kuning) dengan ketujuh karyawan kontrak yang diPHK oleh PT. Valentin Group. 

"Tuntutan kami sesuai dasar hukum dan pasal yang berlaku terhadap undang- undang ketenagakerjaan," katanya

Baca juga: Liga 1: Hengkang dari Persiraja, Pelatih Sergio Alexandre Buka Suara Soal Menukangi PSIS Semarang

Selain itu, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut pihaknya pun telah mengambil langkah dengan bersurat ke Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

Komisaris PT. Valentine Group, Tonny Valentin yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Sabtu 30 April 2022 membenarkan atas pemberhentian terhadap ketujuh tenagan kontrak tersebut.

Langkah pemecetan tersebut berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan oleh ketujuh pekerja karena telah melanggar aturan perusahaan.

"Langkah ini saya ambil supaya tidak boleh merugikan konsumen dan aturan-aturan yang harus dipatuhi yang ada dalam kontrak kerja di perusahaan kami," ungkapnya

Disampaikan Tonny, ketujuh pekerja di SPBU Oeba yang dipecat karena melakukan pengisihan jenis BBM pertalite ke jerigen konsumen, tapi hal itu telah dilarang karena Pertalite telah dijadikan BBM bersubsidi.

"Kami telah dilarang untuk melayani jenis BBM Pertalite di jergen, dan sudah disampaikan ke semua karyawan. Tapi nyatanya ketujuh anak ini melayani pengisian dijergen dini hari serta berlangsung beberapa hari," kata dia

Ia menegaskan bahwa di perusahaan mempunyai ketentuan serta aturan-aturan dan apabila aturan yang spesifik dilanggar maka, "kami keluarkan," tegasnya

"Mereka melanggar aturan yang sangat dilarang, dan efeknya kembali ke perusahaan atau perusahaan diberikan sanksi," ujarnya

Tonny mengungkapkan bahwa dampak kesalahan dari perbuatan ketujuh pekerja tersebut  pihak perusahaan yang mendapat sanksi.

Lanjut dikatakan Tonny, apabila pihaknya memberikan surat peringatan (SP),  maka ketujuh pekerja maupun  karyawan lainnya akan melakukan hal yang sama dan dampaknya merugikan semua pihak.

"Di SPBU saya apabila karyawan yang merugikan konsumen walaupun menguntungkan saya, tetap saya akan keluarkan dan tanpa peringatan,"tambahnya

Pihaknya pun akan siap apabila dipanggil oleh pihak Dinas Nakertrans Provinsi NTT terkait laporan dari ketujuh tenaga kerja yang dipecat. *)

Kuasa Hukum Bandri jerri Jacob S.H (pakai jaket kuning) dengan ketujuh karyawan kontrak yang diPHK oleh PT. Valentin Group.
Kuasa Hukum Bandri jerri Jacob S.H (pakai jaket kuning) dengan ketujuh karyawan kontrak yang diPHK oleh PT. Valentin Group. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved