Berita NTT Hari Ini
PT Valentin Group Diduga PHK Sepihak Terhadap 7 Karyawan SPBU 20 Oeba, Kota kupang
PT. Valentin Group diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawan yang kontraknya masih
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG- PT. Valentin Group diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawan yang kontraknya masih sementara aktif atau berjalan.
Ketujuh karyawan kontrak yang dipecat yakni, Robert F.J, Bram, Jostom P. karmani, Ferderikus P.U, Hurint, Soni Y. Aplunggi, Suligi A. Sutrisno, Wilhemus Bria dan Richard J Leba.
"Pemecatan yang dilakukan PT Valentin Group, dinilai hanya sepihak dan tidak sesuai prosedur yang berlaku," kata Sony Aplunggi, salah satu keryawan yang di PHK kepada awak media dalam jumpa pers, Sabtu 30 April 2022.
Menurut Sony, dirinya maupun keenam rekan lainnya masih memiliki kontrak kerja yang sementara aktif di perusahaan PT. Valentin Group.
Soni Y. Aplunggi mengakui jik mereka bersalah karena telah melanggar SOP perusahaan yang baru dikeluarkan perusahaan beberapa hari sebelum melanggarnya dan dipecat.
"Kami langsung dipecat, Jujur kami Salah, tetapi kami dipecat secara Lisan saja, dan hanya sepihak, setelah itu baru diikuti surat pemberhentian kerja," ungkapnya
Baca juga: Liga 1: Rayakan Ultah Pemain Ini Malah Dapat Salam Perpisahan dari Fans PSIS Semarang
Sedangkan kontrak kerja masih sementara berjalan, kata dia karena sudah dipecat, Sony maupun keenam temannya hanya menuntut hak mereka.
Lanjut dia, melanjutkan pernyataan maneger, Hendrik. Sanjaya, Waktu Breafing, saat karyawan membuat kesalahan,harus ada surat peringatan (SP)1,2,3 yang di tanda tangan di atas Metrai Rp.10.000.
"Bukannya dilakukan hal tersebut namun kita langsung dipecat, sehingga yang dikatakan Maneger Hendrik, tidak sesuai dengan fakta kerena kita langsung di Pecat," ungkapnya
"Karena pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan dan hanya sepihak, surat pemberitaan juga diberikan setelah ada pengaduan ke dinas Nakertrans," tambahnya
"Untuk itu kami hanya meminta Hak kami uang pengganti dan kompensasi," Jelasnya
Sementara Bandri jerri Jacob S.H, Kuasa Hukum dari ketujuh Karyawan tersebut pada mengatakan pemecatan terhadap 7 orang kleinnya hanya sepihak dan tanpa prosedur yang benar.
Pemecatan yang dilakukan PT Valentin group, Tanpa melalui surat peringatan (SP),1,2 dan 3, tetapi dilakukan pemecatan secara lisan.
Dijelaskan Bandri, Pemecatan ini bermula saat pihak pertamina melakukan Inspeksi ke SPBU Oeba, disitu ditemukan bahwa ada keselahan prosedur dari ke tujuh orang karyawan, atas dasar hal tersebut mereka langsung dipecat.
"Tuntutan kami sesuai dasar hukum dan pasal yang berlaku terhadap undang- undang ketenagakerjaan," katanya
Baca juga: Liga 1: Hengkang dari Persiraja, Pelatih Sergio Alexandre Buka Suara Soal Menukangi PSIS Semarang
Selain itu, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut pihaknya pun telah mengambil langkah dengan bersurat ke Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.
Komisaris PT. Valentine Group, Tonny Valentin yang dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Sabtu 30 April 2022 membenarkan atas pemberhentian terhadap ketujuh tenagan kontrak tersebut.
Langkah pemecetan tersebut berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan oleh ketujuh pekerja karena telah melanggar aturan perusahaan.
"Langkah ini saya ambil supaya tidak boleh merugikan konsumen dan aturan-aturan yang harus dipatuhi yang ada dalam kontrak kerja di perusahaan kami," ungkapnya
Disampaikan Tonny, ketujuh pekerja di SPBU Oeba yang dipecat karena melakukan pengisihan jenis BBM pertalite ke jerigen konsumen, tapi hal itu telah dilarang karena Pertalite telah dijadikan BBM bersubsidi.
"Kami telah dilarang untuk melayani jenis BBM Pertalite di jergen, dan sudah disampaikan ke semua karyawan. Tapi nyatanya ketujuh anak ini melayani pengisian dijergen dini hari serta berlangsung beberapa hari," kata dia
Ia menegaskan bahwa di perusahaan mempunyai ketentuan serta aturan-aturan dan apabila aturan yang spesifik dilanggar maka, "kami keluarkan," tegasnya
"Mereka melanggar aturan yang sangat dilarang, dan efeknya kembali ke perusahaan atau perusahaan diberikan sanksi," ujarnya
Tonny mengungkapkan bahwa dampak kesalahan dari perbuatan ketujuh pekerja tersebut pihak perusahaan yang mendapat sanksi.
Lanjut dikatakan Tonny, apabila pihaknya memberikan surat peringatan (SP), maka ketujuh pekerja maupun karyawan lainnya akan melakukan hal yang sama dan dampaknya merugikan semua pihak.
"Di SPBU saya apabila karyawan yang merugikan konsumen walaupun menguntungkan saya, tetap saya akan keluarkan dan tanpa peringatan,"tambahnya
Pihaknya pun akan siap apabila dipanggil oleh pihak Dinas Nakertrans Provinsi NTT terkait laporan dari ketujuh tenaga kerja yang dipecat. *)
