Berita NTT Hari Ini

PT Valentin Group Diduga PHK Sepihak Terhadap 7 Karyawan SPBU 20 Oeba, Kota kupang

PT. Valentin Group diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawan yang kontraknya masih

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kuasa Hukum Bandri jerri Jacob S.H (pakai jaket kuning) dengan ketujuh karyawan kontrak yang diPHK oleh PT. Valentin Group. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG- PT. Valentin Group diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawan yang kontraknya masih sementara aktif atau berjalan.

Ketujuh karyawan kontrak yang dipecat yakni, Robert F.J, Bram, Jostom P. karmani, Ferderikus P.U, Hurint, Soni Y. Aplunggi, Suligi A. Sutrisno, Wilhemus Bria dan Richard J Leba.

"Pemecatan yang dilakukan PT Valentin Group, dinilai hanya sepihak dan tidak sesuai prosedur yang berlaku," kata Sony Aplunggi, salah satu keryawan yang di PHK kepada awak media dalam jumpa pers, Sabtu 30 April 2022.

Menurut Sony, dirinya maupun  keenam rekan lainnya masih memiliki kontrak kerja yang sementara aktif di perusahaan PT. Valentin Group.

Soni Y. Aplunggi mengakui jik mereka bersalah karena telah melanggar SOP perusahaan yang baru dikeluarkan perusahaan beberapa hari sebelum melanggarnya dan dipecat.

"Kami langsung dipecat, Jujur kami Salah, tetapi kami dipecat secara Lisan saja, dan hanya sepihak, setelah itu baru diikuti surat pemberhentian kerja," ungkapnya

Baca juga: Liga 1: Rayakan Ultah Pemain Ini Malah Dapat Salam Perpisahan dari Fans PSIS Semarang

Sedangkan kontrak kerja masih sementara berjalan, kata dia karena sudah dipecat, Sony maupun keenam temannya hanya menuntut hak mereka.

Lanjut dia, melanjutkan pernyataan maneger, Hendrik. Sanjaya, Waktu Breafing, saat karyawan membuat kesalahan,harus ada surat peringatan (SP)1,2,3 yang di tanda tangan di atas Metrai Rp.10.000.

"Bukannya dilakukan hal tersebut namun kita langsung dipecat, sehingga yang dikatakan Maneger Hendrik, tidak sesuai dengan fakta kerena kita langsung di Pecat," ungkapnya

"Karena pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan dan hanya sepihak, surat pemberitaan juga diberikan setelah ada pengaduan ke dinas Nakertrans," tambahnya

"Untuk itu kami hanya meminta Hak kami uang pengganti dan kompensasi," Jelasnya

Sementara Bandri jerri Jacob S.H, Kuasa Hukum dari ketujuh Karyawan tersebut pada mengatakan pemecatan terhadap 7 orang kleinnya hanya sepihak dan tanpa prosedur yang benar.

Pemecatan yang dilakukan PT Valentin group, Tanpa melalui surat peringatan (SP),1,2 dan 3, tetapi dilakukan pemecatan secara lisan.

Dijelaskan Bandri, Pemecatan ini bermula saat pihak pertamina melakukan Inspeksi ke SPBU Oeba, disitu ditemukan bahwa ada keselahan prosedur dari ke tujuh orang karyawan, atas dasar hal tersebut mereka langsung dipecat. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved